RSUD Sukamara Hancurkan Obat Kadaluarsa dan Bahan Habis Pakai Senilai Rp 1,2 Miliar

Kimia Farma Bisa Layani Vaksinasi Mandiri

Sukamara – RSUD Sukamara baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap obat kadaluarsa dan bahan habis pakai dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 8 November 2022, dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 mengenai pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Wakil Bupati Sukamara, H. Ahmadi, menjelaskan bahwa nilai total dari barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,2 miliar. “Nilai tersebut adalah total dari semua obat dan bahan habis pakai yang ada di rumah sakit ini,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Ilmuwan di Rwanda Menemukan Gorila Betina Berperilaku seperti Lesbian

Ahmadi menambahkan bahwa meskipun jumlah ini tampak besar, setiap rumah sakit dan puskesmas wajib menyediakan obat-obatan yang dapat menyelamatkan nyawa, meskipun obat tersebut tidak selalu digunakan. “Kita memang harus memiliki obat-obatan yang dapat menyelamatkan nyawa, bahkan jika tidak digunakan, karena itu bagian dari tanggung jawab kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmadi menekankan pentingnya pengelolaan obat dan bahan habis pakai dengan baik untuk memastikan perlindungan masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan barang yang tidak memenuhi standar. “Pemusnahan ini adalah langkah untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sukamara dari risiko yang disebabkan oleh obat dan bahan habis pakai yang sudah tidak layak atau tidak memenuhi standar,” tambahnya.

Berita Terkait :  Daftar Pengumuman PKN STAN 2017 Hasil Ujian Tahap 1

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan memenuhi persyaratan mutu dan manfaat yang diperlukan dalam pembangunan kesehatan di daerah tersebut.

 

Related posts