Bareskrim Dikabarkan Akan Memblokir 200 Ribu Smartphone yang Tidak Memiliki IMEI

Hati-hati dalam membeli Smartphone murah, bisa jadi Hp tersebut tidak memiliki IMEI. Hal ini karena pihak Bareskrim Polri menyebut bakal memblokir hampir 200.000 smartphone yang IMEI-nya didaftarkan secara ilegal. Celakanya, ponsel tersebut saat ini sudah beredar di masyarakat.

Bahkan, sebagian besar smartphone merupakan merek iPhone, yang masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tanpa melalui prosedur verifikasi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp350 miliar.

Read More

Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.

Nah bagi yang ingin mengecek status IMEI smartphone apakah sudah terdaftar secara resmi atau belum, bisa melakukannya dengan beberapa cara mudah. Tanpa berlama-lama lagi, berikut ini adalah langkah-langkahnya.

Cara Mengecek Status IMEI Smartphone

1. Pertama, buka menu Pengaturan di smartphone lalu pilih About phone

2. Gulir ke bawah hingga menemukan keterangan IMEI

3. Atau bisa juga dengan melihat nomor IMEI di box pembelian smartphone

4. Setelah nomor IMEI diketahui, kunjungi website Kementerian Perindustian imei.kemenperin.go.id atau website Bea Cukai beacukai.go.id

5. Selanjutnya masukan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia

6. Kemufian klik ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian

7. Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”

8. Ini berarti perangkat terdistribusi lewat jalur resmi.

Nah itulah cara cek nomor IMEI apakah sudah terdaftar secara resmi atau belum. Bagaimana, mudah bukan? Semoga informasi ini bermanfaat.

Related posts