Mantan pembalap MotoGP Shahrol Yuzy mengatakan ada kebutuhan untuk memperkenalkan anak-anak pada keselamatan jalan di usia muda.
PETALING JAYA: Budaya “Mat Rempit” hanya dapat diatasi melalui strategi jangka panjang untuk mendidik anak-anak tentang keselamatan di jalan raya sejak sekolah dasar, kata seorang Malaysia yang pernah berkompetisi di sirkuit balap motor internasional.
Mantan pembalap MotoGP Shahrol Yuzy mengatakan strategi jangka pendek, terutama operasi penegakan hukum reguler, telah gagal mencegah “Mat Rempit”, label untuk pembalap jalanan ilegal.
“Di Jepang, anak-anak diberikan pendidikan keselamatan jalan sejak usia dini. Jadi, mungkin sudah saatnya pemerintah memasukkan ini ke dalam silabus sekolah kita,” katanya kepada FMT.
Ia menegaskan, kesadaran keselamatan berkendara harus dimulai sejak usia dini, dan secara berkesinambungan yang akan membentuk pola pikir yang benar ketika anak-anak memasuki usia remaja.
Ia mengatakan generasi baru “Mat Rempit” – yang sebagian besar adalah remaja – akan muncul setiap tahun untuk menggantikan pendahulunya yang telah melampaui balap jalanan.
“Kalau ingin melihat perubahan, kita harus mulai memikirkan anak cucu kita yang kelak akan remaja,” ujarnya.
Pada bulan Juni, Harian Metro melaporkan bahwa operator jalan raya PLUS telah mengidentifikasi 19 jalur dan lokasi yang menjadi favorit di antara “Mat Rempits”.
Diantaranya jalan raya Butterworth-Kulim, jembatan Penang, jalur Bukit Raja-Shah Alam, dan jalur Senawang-Seremban.
Dalam operasi dengan nama sandi “Op Road Thugs” bulan lalu, polisi menangkap 284 orang yang terdiri dari pembalap dan penonton, yang kemudian didenda karena berbagai pelanggaran di jalan raya.
Namun, mantan direktur polisi lalu lintas Azisman Alias mengatakan bahwa polisi seharusnya tidak diharapkan memikul tanggung jawab untuk mengatasi ancaman itu sendiri.
“Yang kami lakukan saat ini hanya fokus pada penertiban Mat Rempits. Namun, polisi, terutama petugas lalu lintas, memiliki banyak tugas lain yang harus dilakukan. Jadi kapan ini akan berakhir?” dia berkata.
Sementara polisi dibebani dengan operasi penegakan seperti itu, Departemen Perhubungan Jalan (JPJ) hanya melakukan “beberapa operasi” ketika mereka diberdayakan berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Transportasi Jalan untuk mengambil tindakan.
Dia menyarankan pendekatan terpadu yang melibatkan kementerian perhubungan, JPJ, polisi, dan kementerian dalam negeri untuk menangani ancaman “Mat Rempit”, termasuk mengubah undang-undang yang relevan untuk menargetkan kelompok tersebut.