Google play store secara resmi telah memblokir 173.000 akun Developer pada Tahun 2022. Secara keseluruhan, selama tiga tahun terakhir, Google mengklaim upayanya untuk lebih meningkatkan perlindungan dan kebijakan platform Android membantu mencegah sekitar 500.000 aplikasi yang diajukan untuk dimasukkan ke Google Play Store meminta dan mengakses izin sensitif.
Tim keamanan Google Play Commerce juga memblokir transaksi penipuan dan penyalahgunaan yang dapat menyebabkan kerugian lebih dari US$ 2 miliar atau sekitar Rp 29,3 triliun.
“Pada 2022, kami mencegah 1,43 juta aplikasi yang melanggar kebijakan untuk dipublikasikan di Google Play sebagian karena fitur keamanan yang baru dan lebih baik serta peningkatan kebijakan–dikombinasikan dengan investasi berkelanjutan kami dalam sistem pembelajaran mesin dan proses peninjauan aplikasi,” kata tim Google Security, dikutip dari Bleeping Computer, Senin (1/5/2023).
“Kami juga terus memerangi pengembang jahat dan lingkaran penipuan, melarang 173 ribu akun buruk, dan mencegah lebih dari US$ 2 miliar dalam transaksi curang dan jahat,” sambungnya.
Google juga menerapkan persyaratan tambahan bagi pengembang yang ingin bergabung dengan ekosistem Play Store, termasuk verifikasi identitas telepon dan email.
Hal ini mengakibatkan penurunan jumlah akun yang digunakan untuk menyebarkan aplikasi yang melanggar kebijakan Google Play.
Selain itu, Google berkolaborasi dengan penyedia software development kit (SDK) untuk membatasi akses ke data sensitif, memastikan bahwa lebih dari 1 juta aplikasi di toko Android resmi memiliki ‘tingkat privasi’ yang lebih baik.
Bahkan, Sepanjang tahun 2021, Google memblokir 1,2 juta aplikasi yang melanggar kebijakan, melarang 190.000 akun yang ditautkan ke pengembang berbahaya dan berisi spam, serta menutup sekitar 500.000 akun pengembang yang tidak aktif atau ditinggalkan.