babatpost.com – TikTok nampaknya kembali medapat masalah baru pasalnya beredar kabar jika Pemerintah Selandia Baru Larang Aplikasi TikTok di Lingkungan Pemerintahan
Kendati demikian, seperti mengutip informasi dari Engadget, Senin (20/3/2023), pemerintah Selandia Baru menerapkan kebijakan yang berbeda dari negara lain. Sebab, pemerintah tidak melarang pemakaian aplikasi TikTok untuk seluruh perangkat pegawai pemerintahan.
Larangan ini hanya berlaku untuk perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlementer Selandia Baru. Selain di kalangan parlemen, larangan ini diketahui juga berlaku di pasukan pertahanan negara, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan.
Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins menuturkan, pembatasan ini hanya terbatas untuk perangkat yang terhubung dengan jaringan parlementer karena mengikuti saran biro keamanan komunikasi pemerintah.
Menurut informasi, larangan ini juga tidak berlaku untuk pegawai yang memang membutuhkan akses TikTok untuk menjalankan pekerjaan mereka. Rencananya, larangan ini akan mulai berlaku pada akhir Maret 2023.
Sama seperti negara lain, masalah keamanan menjadi dasar pemerintah Selandia Baru melarang pemakaian aplikasi video pendek tersebut di lingkungan parlemen mereka.
Keputusan ini juga dibuat berdasarkan saran dari pakar keamanan siber dan perbincangan dengan pemerintah negara lain.
Sebelumnya, pemerintah Inggris Raya juga mengumumkan akan melarang pemakaian aplikasi TikTok di perangkat PNS mereka, termasuk pegawai kementerian dan pemerintah lainnya.
Pengumuman ini dinyatakan pada Kamis waktu setempat oleh Oliver Dowden, menteri Kantor Kabinet di Commons. Dia mengatakan, larangan ini “dengan segera berlaku.”