babatpost.com – Pemerintah Indonesia nampaknya semakin maju dalam membenahi data penduduk dengan memberlakukan KTP Digital Online bagi masyarakat yang sudah berumur 18 tahun ke atas.
Hadirnya KTP Digital ini berguna untuk mengantisipasi KTP fisik yang hilang atau rusak karena termakan usia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP Digital.
Salah satunya tentu saja masyarakat yang ingin punya KTP Digital harus memiliki ponsel atau gadget yang bisa mengaksesnya. Kerennya lagi, kamu bisa mendaftar KTP Digital ini lewat online saja alias tak perlu ke kantor pemerintahan lho.
Cara mendaftar KTP Digital secara online:
- Pertama kamu harus mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta.
- Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai.
- Sekarang setiap kamu membuka aplikasi IKD, maka kamu akan menemukan KTP Digital kamu.
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.
- Dengan adanya KTP Digital ini, maka semua data penting kamu akan tersimpan rapi dalam satu aplikasi. Tapi jangan sampai lupa passwordnya ya.
Cukup mudah bukan mendaftar kan diri untuk bisa memiliki KTP Digital Online Terkini 2023, kamu sudah tidak perlu lagi ke kantor kelurahan atau camat hanya untuk memiliki KTP. Semoga bermanfaat.