Berita Viral, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi

babatpost.com – Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Read More

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Berita Terkait :  Animasi The Simpsons Viral Karena Meramal Twitter Berganti Jadi X

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Keluarga Brigadir J Kecewa

Secara terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada istri dari Ferdy Sambo. Menurut dia, tuntutan delapan tahun penjara itu tidak sesuai dengan Pasal 340 yang disangkakan kepadanya.

“Hari ini khususnya tadi jujur saja kecewa ya, sangat kecewa Pasal 340 mereka bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, 8 tahun,” ujar Martin.

Berita Terkait :  Dulu dicap gila, Marshanda sekarang dipuji warganet karena dukung media gosip - Viral & Trending

“Membunuh ataupun merampas orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah. Tuntut bebas saja buat apa dituntut 8 tahun tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu ya,” sambungnya.

Ia menyebut, tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi ini bukan hanya membuat kecewa dirinya sebagai lawyer dan pihak keluarga saja. Melainkan juga terhadap seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya tidak tahu apa yang menjadi dasarnya sehingga mereka hanya menuntut 8 tahun. Jadi, kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban yang sudah dihilangkan atau dirampas nyawanya secara berencana keluarganya diintimidasi, keluarganya dilakukan obstruction of justice,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Sehari 5x mohon maaf lahir dan batin, Bani Mulia digugat cerai Lulu Tobing

“Dituduh pemerkosa, dituduh pelaku pelecehan seksual, tapi hanya dihukum 8 tahun. Mohon maaf, ya saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah. Tapi seluruh masyarakat di sini juga pada marah,” tambah Martin.

Related posts