Wow! Bjorka Terancam Penjara 5 Tahun Atau Denda Rp 5 Miliar

Bjorka

babatpost.com – Bjorka ketika muncul di media sosial selalu membuat viral akibat ulahnya yang selalu membagikan data rahasia miliik instansi Negara Indonesia.

Bjorka kembali membuat resah pemerintah dan masyarakat, lantaran belum lama ini dirinya mengklaim mengantongi 3,2 miliar data pribadi dari aplikasi PeduliLindungi.

Read More
Berita Terkait :  Aldi Taher jodohkan Jerinx dengan BCL, Nora: Nggak akan mau, ngawur! - Viral & Trending

Berdasarkan informasi file yang diunggah Bjorka di forum online Breached.to, data yang ada sebesar 48GB dalam kondisi di-compressed dan 157GB saat uncompressed, dengan total 3.250.144.777 data berformat CSV.

Data-data pribadi itu kemudian ia jual dengan harga USD 100 ribu dan hanya menerima pembayaran berupa Bitcoin (BTC).

Pembocor dan penjual data seperti hacker Bjorka dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Anggota Komisi I DPR-RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan tindakan Bjorka ini bisa dihukum berat karena sudah ada aturannya dalam UU PDP.

Berita Terkait :  2 Seleb pindah agama ikut suami diisukan retak dan cerai

“Menjual data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan sendiri ancamannya hukuman pidana. Apalagi kalau data yang dijual itu palsu, hukumannya bisa lebih berat lagi,” ujar Bobby melalui keterangan resminya, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Bobby, penjualan dan pemalsuan data yang telah dilakukan Bjorka masuk ke dalam ranah kejahatan pidana yang di atur dalam UU PDP Pasal 65 dan 66.

Menurut UU PDP, Bjorka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penjualan data pribadi yang bukan miliknya.

Berita Terkait :  Gawat! 19 Juta Data BPJS Ketenagakerjaan Indonesia Diduga di Retas Bjorka

Juga diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atas perbuatan pemalsuan data untuk menguntungkan diri sendiri.

Related posts