babatpost.com – Pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akan memunculkan tersangka baru.
Polisi hingga kini masih mengusut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang. Terbaru, polisi berbicara kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Ada (potensi tersangka baru),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Namun Dedi belum merinci identitas dan jumlah pasti dari tersangka tersebut. Namun Dedi mengatakan, tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
“Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujarnya.
Berikut daftar enam tersangka Tragedi Kanjuruhan berserta perannya:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Perannya adalah:
– Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Perannya adalah:
– Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
– Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
– Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.
3. SS, Security Officer. Perannya adalah:
– Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
– Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Perannya adalah:
– Mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Perannya adalah:
– Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Perannya adalah:
– Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.