Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara Dibidik Pasal Berlapis Atas Laporan Dito Mahendra

Nikita Mirzani

babatpost.com – Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar dalam konferensi pers daring pada hari yang sama menjelaskan, status hukum Nikita Mirzani tersangka.

Kepada pewarta, Rezkinil Jusar membenarkan bahwa penahanan bintang film Nenek Gayung dan Comic 8 atas dasar laporan Dito Mahendra. Kasus hukum ini telah P21 dan siap disidangkan.

Read More
Berita Terkait :  Si germo Robby Abbas bicara tentang Tyas Mirasih, Sinta Bachir, dan Amel Alvi

Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Nikita Mirzani ditahan usai kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra masuk ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.

Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza warna silver, sekitar pukul 19.00 wib, didampingi polisi dan pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, dikantornya, Selasa (25/10/2022).

Related posts