Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Akan digelar pada 26 Oktober 2022

Putri Candrawathi

babatpost.com – Banyak pihak yang menanti kejujuran dari Putri Candrawathi dalam mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir J. Meski sudah masuk ranah persidangan dan sudah jadi terdakwa tetapi pihak Pengacara Putri Candrawathi sepertinya masih mencari celah untuk menyelamatkan klienya dari jeratan hukum

Meski demikian pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Read More
Berita Terkait :  Hujan Ekstrem, BPBD Himbau Warga Gunung Kidul tetap Siaga Bajir

Usai pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan, untuk putusan tanggapan dari JPU tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022.

“Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang,” kata Ketua Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, sidang putusan sela tersebut akan dilakukan pada pagi hari terhadap beberapa terdakwa. “Kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari Rabu mendatang,” ucap hakim.

Berita Terkait :  Kiriman kabut asap sudah mencapai Aceh

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum.

Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan, Jaksa memohon majelis hakim yang menangani perkara menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa.

Selanjutnya, menerima surat dakwaan penuntut umum karena memenuhi unsur formil dan materil. “Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa.

Berita Terkait :  Benarkah, Penahanan Putri Candrawathi Dinilai Permudah Proses Hukum Kasus Brigadir J?

Jaksa menyadari pada persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penasihat hukum dan terdakwa. Namun, masih dalam batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menemukan mutiara kebenaran.

Jaksa kemudian menguraikan, susunan surat dakwaan mempunyai ketentuan dan diatur pada Pasal 143 KUHP.

Jaksa menilai sebagian ekspesi terdakwa ruang lingkup eksepsi sebagaimana 156 ayat 1 KUHP sehingga penuntut umum tidak perlu menindaklanjutinya.

Related posts