babatpost.com – Kejagung secarah tegas menolak isu adanya celah dakwaan Ferdy Sambo Cs sudah Sesuai fakta hukum dan bisa dipastikan para terdakwa akan mendapatkan ganjaran atas perbuatan sesuai dengan perannya masing-masing.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, tak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan atas dakwaan. Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum nerkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” ujar Ketut dalam keterangannya soal dakwaan Ferdy Sambo cs, Selasa (18/10/2022).
Meski demikian, Ketut menyebut pihaknya menghormati keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs. Pasalnya, nota keberatan atau eksepsi merupakan hak dari para terdakwa.
“Seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kopetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum,” kata dia.
Menurut Ketut, eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Ferdy Sambo cs yang meminta agar surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum, sangat mudah dipatahkan di pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim PN Jaksel beberapa kali menegur penasihat hukum Sambo cs lantaran eksepsinya menyerempet materi pokok perkara.
“Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” kata Ketut.