babatpost.com – Sidang Ferdy Sambo Cs mendapatkan perhatian banyak pihak karena memang ini merupakan kasus pertama yang menyeret seorang Jenderal di institusi Polri. Masyarakat berharap Hakim berani memberikan keputusan yang sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.
Meskipun dalam dakwaan, jaksa menyebut Ferdy Sambo dengan menggunakan kecerdasan dan pengalamannya puluhan tahun sebagai polisi untuk merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menyebut Sambo menyusun strategi pembunuhan di kediaman pribadi, di Jalan Saguling.
Pada hari yang sama, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendengarkan dakwaannya. Putri terlihat duduk santai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum sambil sesekali merapikan rambutnya. Bahkan sesekali mengibaskan rambutnya.
Pada akhirnya, dia mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Padahal, jaksa telah membaca kembali dakwaan yang ditudingkan kepadanya atas permintaan hakim.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia,” ujar Putri.
Masyarakat berharap banyak pada dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Oleh karena itu, semua mata tertuju ke sidang Ferdy Sambo untuk menanti akhir dan cerita sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir J.
Namun, dakwaan Ferdy Sambo cs serupa, tak ada fakta baru dari sudut pandang terdakwa satu dan lainnya.
Fakta-Fakta yang Terlupakan di Dakwaan Ferdy Sambo Cs
Dia yakin, dakwaan untuk Sambo sudah on the track. Namun, dia memberi catatan untuk dakwaan Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut dia, ada sejumlah hal yang terlupakan, luput dari konstruksi dakwaan.
Putri pernah membuat laporan soal dugaan pecehan seksual oleh Brigadir J ke polisi. Laporan itu kemudian gugur, tidak dapat diproses, lantaran diduga laporan palsu. Namun, jaksa tidak mencantumkan hal itu ke dalam dakwaan. Juga soal dugaan gratifikasi ke LPSK yang sudah dilaporkan ke polisi.
“Kan PC pernah melakukan laporan, tapi laporannya tidak terbukti, sementara keluarga korban Brigadir J itu melaporkan hal itu sebagai dugaan laporan palsu, nah itu belom diproses dan belum digabung di situ (dakwaan). Kemudian PC juga pernah diduga berikan gratifikasi kepada LPSK, itu sudah dilaporkan, tapi enggak ada tindakan, jadi semuanya itu tidak diproses,” tutur Mudzakkir.
Dia pun menggarisbawahi skenario yang dibangun Putri soal peristiwa di Magelang. Dia mengatakan, pada awal kasus ini terungkap, Putri dan Sambo memakai narasi Putri merupakan korban pelecehan seksual. Namun, dalam dakwaan, narasi yang diberikan adalah Putri korban pemerkosaan.
Sementara, korban telah meninggal dunia sehingga tidak bisa dimintai keterangan.
“Justru sebaliknya, PC semakin menunjukkan bukan lagi pelecehan seks, tapi tindak pidana pemerkosaan, itu lebih dahsyat lagi karena pasalnya beda. Pelecehan hukumannya bulan, pemerkosaan ini tahun. Jadi kalau benar itu kejadian, ini luar biasa karena ingat orangnya (Brigadir J) sudah meninggal dan yang membunuh seolah-olah atas nama korban.”
Mudzakkir juga menyinggung soal pengambilan uang di rekening almarhum Brigadir J. Kemudian soal handphone Brigadir J yang masih belum ditemukan.
“Itu masuk pidana. Itu lolos dari monitor penyidik Polri dan tidak masuk dari konstruksi dakwaan. Mungkin kekurangannya itu, jadi istilahnya tindak pidana tambahan lanjutan atau tambahan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Mudzakkir.