Terungkap Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

Rizky Billar

Babatpost.com – Berita simpang siur terkait motif utama Rizky Billar KDRT terhadap Lesti Kejora akhirnya terungkap di hadapan Penyidik.

Polisi menyebut tersangka Rizky Billar melakukan dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Lesti Kejora lantaran marah.

Read More

Marah Rizky ini karena aksi perselingkuhannya terendus. Di tambah lagi, Lesti minta dipulangkan ke rumah orangtua.

Berita Terkait :  Fatin Juga Turut Prihatin Karna Saat Ini Telah Terjadi  kasus Prostitusi Artis

Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

“Motif yang mendasari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku ketahuan berselingkuh di belakang korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Dia menerangkan, Lesti meminta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orang tuanya. Hal ini yang menyulut emosi Rizky.

“Sehingga mengakibatkan pertengkaran dan juga terjadinya kekerasan,” jelas Zulpan.

Dia menuturkan, Lesti menerima KDRT pada Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB. Ketika itu, kata Zulpan tersangka mendorong korban hingga terjatuh.

Berita Terkait :  Rizky Billar Tetap Bantah Banting Lesti Kejora di Hadapan Penyidik

“Kemudian korban menggunakan tangan tersangka dan menjatuhkan ke atas kasur. Setelah itu tersangka mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka,” ujar dia.

Sebelumnya, Polisi memutuskan menahan Rizky Billar usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari, Kamis (13/10/2022).

Mulai hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Kamis.

Berita Terkait :  Berbisnis Sambil Asuh Anak, Lesti Kejora: Kalau Dipikirin Susah Ya

Zulpan menerangkan, penahanan terhadap Rizky Billar merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP.

Diuraikan, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. “Mana kala nanti dianggap kurang bisa diperpanjang lagi 20 hari ke depan,” ujar dia.

Related posts