Rizky Billar Tetap Bantah Banting Lesti Kejora di Hadapan Penyidik

Rizky Billar

Babatpost.com – Rizky Billar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus  dugaan KDRT yang di tuduhkan padanya dan setelah melewati proses penyelidikan yang panjang akhirnya Polisi secara resmi menetapkannya sebagai tersangka Kasus KDRT kepada Lesti Kejora.

Rizky Billar tetap kukuh membantah telah melakukan kekerasan dengan membanting istrinya, Lesti Kejora. Hal usai diakuinya usai ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Read More

“Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Namun, Zulpan menyatakan bahwa bantahan Rizky Billar itu tak menjadi masalah. Sebab, dari visum telah menunjukkan Lesti Kejora mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya akibat KDRT yang dilakukan suaminya.

“Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Artis Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Lesti Kejora.

“Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan usai penyidik meyakini adanya tindak pidana terkait tindakan yang dilakukan Rizky terhadap Lesti sebagaimana hasil barang bukti dan pemeriksaan enam saksi.

Dengan hasil menetapkan Rizky Billar Tersangka sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Related posts