Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo

Babatpost.com – Kasus Kematian Brigadir J akhirnya masuk pada tahapan pengadilan dimana semua bukti dan pasal yang dituduhkan ke pada Ferdy Sambo Cs akan di sidangkan di depan yang mulia Hakim untuk semua dakwaan yang dituduhkan kepada para Tersangka.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).

Read More
Berita Terkait :  Keluarga Birgadir Yoshua Akan Bertemu Ferdy Sambo di Sidang Hari Ini

“Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya,” kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.

“Kalau yang Obstruction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022,” ujarnya.

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan sebanyak 11 orang tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, ke Kejaksaan Agung, pada Rabu 5 Oktober 2022. Dari belasan orang tersebut, dibagi menjadi dua kluster yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).

Berita Terkait :  "Tanggul Raksasa" Indonesia Harus Tiru Rusia Bukan Dubai!

Mereka yang masuk dalam kluster pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze dan Kuat Ma’ruf.

Adapun tersangka lain kluster Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan milik Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diketahui terkait dengan perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat beberapa waktu lalu di bekas rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Berita Terkait :  Ferdy Sambo Minta Maaf ke ART dan Para Ajudan

“Sudah tadi jam 3 sudah terlimpahkan, iya sudah (diterima bidang kepaniteraan bidang pidana umum),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (10/10/2022).

Sehingga, dalam waktu dekat ini Ferdy Sambo Cs nantinya akan segera menjalani persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Iya benar, kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu depan sudah sidang,” ujarnya.

Related posts