BabatPost.com-Pelonggaran kebijakan pembatasan sosial terus dilakukan. Hal itu menyusul membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Terbaru, pemerintah menghapuskan kewajiban tes PCR/antigen bagi kegiatan olahraga.
Ketentuan baru itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Inmendagri tersebut terbit kemarin (10/5).
’’Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga,’’ ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal.
Ketentuan itu berlaku bagi semua perangkat pertandingan. Mulai pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Meski demikian, pelonggaran tersebut berlaku bagi orang-orang yang sudah melakukan vaksinasi. ’’Minimal dosis kedua,’’ imbuhnya.
Lantas, bagaimana dengan luar Jawa-Bali? Safrizal menjelaskan, ketentuannya sedikit berbeda. Di mana, dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022, kegiatan olahraga di luar Jawa-Bali masih diwajibkan antigen. Mengingat angka capaian vaksinasi masih di bawah Jawa-Bali.
Selain aturan PCR, dalam Inmendagri Jawa-Bali juga dilakukan penyesuaian pada jam operasional restoran/rumah makan. Dalam ketentuan baru, jam operasional dilonggarkan hingga pukul 02.00 dibanding sebelumnya pukul 23.00.
Meski dilonggarkan, tetap berlaku pembatasan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM level 2 dan 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1. ’’Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan,’’ tuturnya.
Sementara itu, dalam inmendagri baru, pembagian level PPKM terbaru juga dilakukan. Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah menurunnya jumlah daerah level 1 dari 29 daerah menjadi 11 daerah Sebaliknya, jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.
Safrizal menuturkan, menurunnya daerah level 1 yang merupakan kategori berisiko paling ringan harus menjadi peringatan.
’’Menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir. Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,’’ tegas Safrizal.
Untuk itu, dia meminta seluruh pemerintah daerah tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah Hari Raya Idul Fitri. ’’Walaupun kasus masih terpantau stabil, kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari,’’ ucapnya.