Pengalaman dari Kasus DNA Pro, Nowela Akan Telusuri Profil Pemberi Job

Pengalaman dari Kasus DNA Pro, Nowela Akan Telusuri Profil Pemberi Job

BabatPost.com – Penyanyi Nowela Elizabeth Mikhelia Auparay telah mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta yang diterimanya dari pekerjaan manggung sebagai pengisi acara dalam sebuah event yang diadakan oleh DNA Pro. Nowela manggung dalam event tersebut pada Agustus tahun lalu bertempat di Jakarta.

“Sudah, dari kami sudah selesai semuanya (dikembalikan,red),” ucap Nowela saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (22/4).

Read More

Pekerjaan ini bisa dibilang sia-sia lantaran honor yang diterimanya telah dikembalikan diduga dihasilkan dari jalan haram. Tak mau pekerjaan yang dilakukannya sia sia lagi, ke depannya Nowela mengaku akan melakukan penelusuran pada pihak pengundang sebelum dia menerima pekerjaan yang diberikan.

Penyanyi asal Papua itu menyatakan akan selektif dalam mengambil pekerjaan. Kejadian yang dialaminya dengan DNA Pro menjadi pelajaran berharga yang tidak boleh terulang lagi.

“Karena saya di sini kan hanya pekerja seni, kalau ada tawaran pekerjaan saya ambil. Sejak adanya kejadian ini jadi harus tahu detailnya acara tersebut, latar belakang yang mengundang seperti apa,” tutur juara ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014.

Diungkapkan Nowela, dirinya mendapatkan pekerjaan DNA Pro ini setelah diajak oleh salah satu temannya. Nowela secara pribadi mengaku tidak mengenal petinggi DNA Pro yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan.

Nowela juga menyatakan tidak ada ajakan dari DNA Pro untuk dirinya bergabung.”Nggak ada ajakan sih. Karena bukan bidang saya jadi kalau pun diajak tidak terlalu tertarik ya,” tuturnya.

Nowela dalam kesempatan itu mengaku ditanya dengan 16 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia pun memberikan jawaban sesuai yang diketahuinya.

Selain Nowela, sejumlah publik figur lainnya juga telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi platform DNA Pro.Mereka adalah Ivan Gunawanz Rizky Billar- Lesti, Rossa dan Yosi Project Pop.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Related posts