Tanggapi Tudingan soal Peradi, Otto Hasibuan: Hotman Paris Berbohong

Tanggapi Tudingan soal Peradi, Otto Hasibuan: Hotman Paris Berbohong

BabatPost.com – Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menanggapi tudingan pengacara Hotman Paris. Hotman menuding bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya tidak sah lantaran perubahan Angaran Dasar dilakukan melalui rapat pleno, bukan Munas.

Otto Hasibuan menegaskan bahwa pernyataan Hotman Paris tidak benar dan Peradi di bawah kepemimpinannya sah secara hukum.

Read More

“Saya ingin tegas menyatakan di sini bahwa apa yang dikatakan saudara Hotman adalah pernyataan bohong, pernyataan tidak benar. Itu fitnah pencemaran nama baik terhadap Peradi dan sangat melukai hati para advokat di Indonesia,” kata Otto Hasibuan dalam sebuah video klarifikasinya di akun Instagram-nya.

Calon mertua Jessica Mila itu menyayangkan Hotman Paris berkomentar hal-hal yang tidak diketahuinya secara pasti. Menurut Otto, Hotman tidak mengerti duduk persoalan yang sebenarnya.

“Apakah seorang advokat boleh mengomentari perkara orang lain? Jadinya seperti ini, dia tidak tahu perkaranya, akhirnya tersesat dan menyesatkan orang,” tuturnya.

Otto Hasibuan kemudian menjelaskan duduk permasalahan yang disinggung oleh Hotman Paris. Dia menyatakan perubahan Anggaran Dasar melalui rapat pleno dilakukan di bawah kepemimpinan Fauzie Hasibuan periode 2015-2020. Tapi, kemudian perubahan Anggaran Dasar melalui rapat pleno ini digugat oleh Alamsyah ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, dimenangkan pihak penggugat, dan diperkuat dalam Pengadilan Tinggi bahkan sampai ke Mahkamah Agung.

“Di tengah jalan setelah tahun 2020 berakhir, dilakukan Munas Peradi dan pergantian pengurus. Agenda pertama di Munas Peradi dibicarakan perubahan anggaran dasar. Keputusannya adalah Munas mengesahkan Anggaran Dasar yang diubah oleh rapat pleno menjadi keputusan Munas,” jelas Otto.

Meski sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung Nomor 997 K/PDT/2022 yang sempat dipermasalahkan oleh Alamsyah, Otto menyatakan Peradi di bawah kepemimpinannya tetap sah secara hukum. Sebab perubahan Anggaran Dasar yang kemudian mengantarkannya memimpin Peradi untuk ketiga kalinya merupakan perubahan Anggaran Dasar hasil Munas.

“Seandainya dengan putusan MA menyatakan bahwa Anggaran Dasar melalui rapat pleno tidak sah, tidak ada implikasi sama sekali terhadap Peradi, implikasinya tidak ada sama sekali terhadap kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi,” paparnya.

Hotman Paris melalui postingannya di Instagram tetap mempertanyakan legalitas kepemimpinan Otto Hasibuan. Karena menurutnya, perubahan harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. “Makanya saya selalu nanya, mana SK Kemenkumham? Sampai hari ini dia tidak mau jawab,” sebut Hotman.

Related posts