Hotman Paris Akui Dirinya Diskors dari Peradi Selama 3 Bulan

Hotman Paris Akui Dirinya Diskors dari Peradi Selama 3 Bulan

BabatPost.com – Pengacara Hotman Paris mengakui bahwa dirinya mendapat hukuman diskors selama 3 bulan oleh dewan kehormatan Peradi, lantaran dinilai melanggar kode etik. Dalam putusan tersebut, Hotman dinyatakan tidak boleh beracara, baik di dalam ataupun di luar pengadilan.

Hotman Paris menilai aneh terkait putusan Dewan Kehormatan Peradi. Pasalnya laporan kuasa hukum dari Hotma Sitompul yang melaporkan dirinya diproses setelah Hotman Paris menghajar dan menunjukkan ketidaksukaan pada Peradi, di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, sejak sekitar 2 bulan belakangan.

Read More
Berita Terkait :  Dituntut Minta Maaf oleh DPC Peradi, Hotman Paris: Tidak!

“Waktu itu diputus pengaduan dari si Hotma tidak dapat diterima. Tapi setelah saya menyerang Peradi, tiba tiba ada putusan memecat Hotman 3 bulan. Kok cuma 3 bulan ? Karena Dewan Kehormatannya tahu bahwa saya tidak,” kata Hotman Paris di bilangan Sudirman Jakarta Selatan Selasa (18/4).

Hotman Paris tidak terlalu menghiraukan masalah dirinya diskors karena telah keluar dari Peradi. Dia justru mengungkap kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah karena dianggap melanggar AS/ART dimana memimpin Peradi maksimal hanya boleh 2 kali. Sementara Otto disebut Hotman telah memimpin Peradi selama 3 periode.

Berita Terkait :  Jarang Makan Nasi Jadi Tips Diet Aurel Hermansyah

“Ada pengacara menggugat anggaran dasar versi Otto di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dia melakukan perbuatan hukum mengubah anggaran dasar bukan melalui munas tapi rapat pleno,” tutur Hotman Paris.

“Putusan PN Lubuk Pakam diperkuat lagi oleh pengadilan Tinggi Medan. Tanggal 18 April 2022 Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan, menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya anggaran dasar versi Otto tidak sah,” imbuhnya.

Dengan ditolaknya kasasi, menurut Hotman Paris, kepemimpinan Otto Hasibuan di Peradi merupakan perbuatan melawan hukum. Konsekuensinya, pengacara pengacara muda yang mendapatkan KTA dari kepemimpinan Otto disebut Hotman Paris bisa tidak diterima beracara di pengadilan.

Berita Terkait :  Ini Alasan Otto Hasibuan Belum Kebulkan Pengunduran Diri Hotman Paris

“Ini akan menimbulkan gelombang protes yang sangat besar di seluruh Indonesia. Ternyata bukan hanya politik yang mau 3 kali, tapi juga dunia hukum sampai menghalalkan segala cara,” tuturnya.

Hotman Paris menegaskan dirinya siap menjadi pengacara dari advokat advokat muda yang mendapatkan KTA dari kepemimpinan Otto Hasibuan apabila akan mengajukan upaya hukum.

“Siap siap Otto Hasibuan. Saya siap menjadi pengacara untuk pengacara pengacara menuntut uang pendaftaran advokat dan kursus (advokat) dikembalikan. Saya siap membela secara gratis,” aku Hotman Paris.

Related posts