Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Dibayar Rp 1 Miliar

Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Dibayar Rp 1 Miliar

BabatPost.com – Publik figur ternama Ivan Gunawan pernah menjadi menjadi brand ambassador DNA Pro, platform investasi bodong robot trading yang nilai kerugian para member mencapai Rp 97 miliar.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, nilai kontrak Ivan Gunawan saat menjadi brand ambassador DNA Pro mencapai Rp 1,09 miliar.

Read More

“Iya, kontraknya Rp 1.090.000.000. Itu dia dibayar untuk menjadi brand ambassador,” ujar Yuldi saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).

Berita Terkait :  Penjelasan Atta Halilintar Soal Aurel Melahirkan di Tanggal Cantik

Yuldi mengungkapkan, perancang busana tersebut juga telah mengembalikan uang kontrak yang diterimanya saat menjadi brand ambassador senilai Rp 921. 700.000

“Yang dikembalikan Rp 921.700.000,” katanya.

Namun demikian, Yuldi menuturkan, Ivan hanya mengembalikan uang senilai Rp 921 juta karena terkena potongan pajak.

Adapun beberapa publik figur diduga pernah menerima uang dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, mereka adalah Ivan Gunawan, Putri Una Thamrin alias DJ Una, Rizky Billar, Billy Syahputra, Marcello Tahitoe alias Ello dan Lesty Kejora,

Berita Terkait :  Ivan Gunawan Umumkan Andina Julie Jadi Miss Grand Indonesia 2022

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, mereka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan DNA Pro tersebut.

Berita Terkait :  Tarif Manggungnya Terungkap, Rossa: Buka Hal yang Confidential

Setidaknya 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Related posts