BabatPost.com – Dokter Tirta dengan tegas menolak dirinya dijadikan saksi meringankan terkait kasus UU ITE dengan terdakwa Adam Deni. Penolakan dr. Tirta tersebut karena Adam Deni sudah diberikan nasehit dan peringatan untuk takedown dan agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.
Akan tetapi, Adam Deni tak pernah menggubrisnya. Selain nasehatnya tidak didengar sama sekali, dr. Tirta juga mendapat tudingan kurang baik disebut sebagai informan halu.
“Harusnya saya malah jadi saksi memberatkan, kenapa? Karena segala komunikasi yg saya lakukan dengan adg ini isinya malah penolakan penolakan dia mengenai takedown content dan menolak klarifikasi ke bang sahroni. Bahkan ketika komunikasi terakhir saya dengan doi, saya dan @wirangbirawa dikatain informan halu,” kata dr. Tirta di Instagram Story.
Dia tegas menyatakan tidak akan membela Adam Deni di hadapan majelis hakim setelah nasehitnya tidak didengarkan untuk tidak sembarangan upload di sosial media. Menurut dr. Tirta, nasihat yang diberikannya dan teman lain bukan sekali saja. Tapi sudah berkali kali tapi tetap tak pernah didengarkan Adam Deni.
“Pelajaran berharga: kalo belum dapet info valid, jangan asal2an upload2 dan giring opini ga jelas,” kata dr. Tirta.
Ahmad Sahroni sempat menunggu beberapa minggu untuk meminta keterangan dari Adam Deni kenapa berubah sikap. Dia ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi sehingga Adam Deni mengambil sikap menyerang.
“Apa yg dikatakan bang @ahmadsahroniss itu benar. Bang sahroni sudah menunggu 2-3 minggu, termasuk meminta temen2 adg bertanya masalah dia apa dengan bang as. Dalam 2-3 mnggu itu, ada 2-3 sahabat saya yg teman dekat bang sahroni udah mencoba menasihati adg, tapi ditolak,” katanya.
Menurut dr. Tirta, Ahmad Sahroni sempat mengajak Adam Deni untuk bertemu guna berbicara secara baik-baik tapi dia menolaknya. Adam Deni justru terus memposting hal-hal berpotensi melakukan pencemaran nama baik politisi Partai Nasdem tersebut.
“Diajak ketemu bang sahroni ga mau. Di chat ga mau. Puncaknya ketika nasihat saya dituduh halu. Jadi memang 2-3 nunggu ditunggu itikad baiknya. Tapi adg ttp berkonten di medsos terus,” tandasnya.
Herwanto selaku kuasa hukum mengatakan kepada dirinya, Adam Deni ingin dr. Tirta menjadi saksi yang meringankan. Sebab dia dianggap cukup representatif menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim sebab tahu apa yang terjadi.
“Untuk saksi dia maunya dr. Tirta. Karena dr. Tirta tahu pas dia mau upload dokumen-dokumen itu. Gampangnya, dokter Tirta tahu masalah ini sehingga bisa jadi saksi,” tutur Herwanto kepada BabatPost.com.
Dia mengakui, sampai sekarang memang belum ada komunikasi dilakukannya dengan dr. Tirta soal memungkinkan tidaknya dijadikan saksi di persidangan. “Kemungkinan dalam hitungan hari kami akan mengajukan surat ke dr. Tirta untuk menjadi saksi,” aku Herwanto.
Permasalahan bermula saat Adam Deni memposting dokumen elektronik tanpa izin milik Ahmad Sahroni di akun media sosialnya. Tidak terima terkait hal itu, Adam Deni pun dipolisikan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Beberapa hari kemudian atau pada 1 Februari 2022, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka. Pada 2 Februari keesokan harinya, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai sekarang. Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.