BabatPost.com – Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bagian dari pengembangan kasus yang menjerat kekasihnya, Indra Kenz, terkait kasus penipuan berkedok investasi binary option platform Binomo. Vanessa dan ayahnya dijadikan tersangka diduga memiliki peran menempatkan, menyamarkan, atau menyembunyikan harta dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Melalui postingannya di Instagram Story, Vanessa Khong keberatan jika kekayaan keluarganya dianggap bersumber dari harta kekayaan Indra Kenz. Dia pun memperlihatkan selembar kertas dimana ayahnya, Rudiyanto Pei, melakukan pembayaran pajak. Dalam kertas tersebut tertera ayah Vanessa Khong membayar pajak sebesar Rp 981.700.000. Pajak itu dibayarkan sekitar tahun 2017.
“Salah satu bukti ya BUKAN KAYA DRI LU PADA NUDUH AKU. 2017.. 5 years ago udh bayar pajak dri 50M,” tulis Vanessa Khong.
Kekasih Indra Kenz ini merasa dengan memperlihatkan pajak yang dikeluarkan orang tuanya beberapa tahun silam, sudah cukup menjadi bukti kalau keluarganya memang orang kaya dari dulu. Bukan tiba tiba jadi kaya lantaran mendapatkan aliran dana dari Indra Kenz.
“Gausah lah ya nunjukin yg lain… cukup 1 aja salah satu .. capek pembenaran gaada guna mah kalo udh ada pembunuhan karakter,” lanjutnya.
Vanessa Khong menegaskan bahwa dirinya dan keluarga akan membuktikan semua harta kekayaan yang dimilikinya memang bukan bersumber dari hasil pencucian uang Indra Kenz.
“Kenapa kita jadi tsk? Karena kita dianggap org yg terdekat sama dia saat ini. Sementara org lain yg bener2 menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman2 aja. Jangankan jadi tsk, diperiksa sebagai saksi pun tidak. Mau heran tapi…. yasudahlah cukup sekiann,” lanjut Vanessa Khong.
Sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengumumkan bahwa Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus Indra Kenz. Selain dua orang tersebut, adik dari crazy rich abal abal bernama Nathania Kesuma juga dijadikan tersangka. Dengan demikian, kini sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan membelit Indra Kenz.
“Mereka membantu menempatkan, menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan.
Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.