BabatPost.com – Produk kecantikan yang sempat dipromosikan Kartika Putri di akun media sosialnya sempat dianggap abal-abal oleh dr. Richard Lee karena dinilai memiliki kandungan yang membahayakan kesehatan. Namun setelah kasus pencemaran nama baik laporan Kartika Putri masuk ke ranah hukum dan diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya, ternyata produknya tidak berbahaya. Sebab produk tersebut sudah lolos uji keamanan dan sudah mengantongi label BPOM.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Kartika Putri sudah memastikan keamanan produknya sebelum dipromosikannya di akun media sosial. “Kartika Putri sebelum menerima produk Helwa untuk dipromosikan, dicek barcode produknya dan memiliki izin dari BPOM. Sehingga merupakan produk yang aman,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dia juga mengungkapkan, produk yang diteliti oleh dr. Richard Lee dengan produk yang dipromosikan oleh Kartika Putri diduga sebagai berbeda. Dugaan ini menguat karena semua produk dari brand kecantikan yang dipromosikan istri Habib Usman bin Yahya itu semuanya sudah BPOM. Sementara produk yang diteliti Richard Lee, menurut Kombes Pol Auliansyah Lubis, tidak ada label BPOM-nya. Dan produk itu dibeli oleh Richard Lee secara online pada 2019.
Kasus pencemaran nama baik laporan Kartika Putri kini statusnya naik dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri mengendorse obat abal-abal dan sebagainya,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis.