Beli Video Porno Dea Onlyfans, Marshel Widianto: Mau Membantu

Beli Video Porno Dea Onlyfans, Marshel Widianto: Mau Membantu

BabatPost.com – Komika Marshel Widianto mengakui kalau dirinya memang membeli video bermuatan asusila milik tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans. Tujuan utama transaksi tersebut katanya untuk membantu Dea yang sedang kesulitan finansial.

“Ya sudah karena niatnya memang mau membantu, gue langsung kasihkan (uang) ke dia,” kata Marshel Widianto saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya Kamis (7/4).

Read More

Marshel Widianto tergerak untuk membantu Dea karena tahu betul betapa susah dan nelangsanya ketika terdesak oleh kebutuhan hidup tapi tidak punya uang.

“Gue berangkat dari orang susah, jadi gue tahu banget ketika dia melakukan seperti itu (jual konten video bermuatan asusila), ekonomi masalahnya,” beber Mashel Widianto.

Komika kelahiran Tanjung Priok, Jakarta Utara itu mengaku bertransaksi secara langsung dengan Dea tanpa melalui OnlyFans supaya tidak ada pemotongan. Dia membeli sejumlah video asusila Dea seharga Rp 1,5 juta. Dan Marshel Widianto pun diberikan link Google Drive yang memuat 76 video dan foto Dea.

Menurutnya, bisa saja Marshel melakukan transaksi tidak menggunakan nomor pribadinya. Tapi dalam kasus ini, Marshel Widianto melakukan transaksi menggunakan nomor pribadi. Itu dilakukannnya karena niatnya memang mau membantu.

“Kalau gue kasih uangnya doank, takutnya dia tersinggung, ya sudah tukar konten. Dia kasih gue konten, gue kasih uang ke dia,” aku Marshel Widianto.

Selain tujuannya mau membantu Dea yang kala itu sedang kesulitan finansial, Marshel tak menampik bahwa dirinya juga penasaran dengan konten video yang diperjualbelikan Dea melalui platform OnlyFans.”Gue penasaran juga,” akunya.

Dea Onlyfans sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi. Tapi yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan karena masih kuliah dan ada jaminan dari pihak keluarga. Dea hanya dikenakan wajib lapor.

Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Related posts