Banding Gaga Muhammad Ditolak, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA

Banding Gaga Muhammad Ditolak, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA

BabatPost.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Gaga Muhammad terkait peristiwa kecelakaan mobil yang mengakibatkan Laura Anna mengalami luka pada 8 Desember 2019 silam. Majelis hakim tingkat banding menguatkan vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengacara Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad mengatakan, keluarga Gaga telah berkoordinasi dengan dirinya dan menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan di Mahkamah Agung lewat proses kasasi.

Read More

“Karena klien kami mencari keadilan, kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi yaitu Mahkamah Agung. Saya diminta oleh ayahnya Gaga untuk kasasi,” kata Fahmi Bachmid kepada wartawan Kamis (31/3).

Gaga Muhammad merasa belum mendapatkan keadilan terkait kasus kecelakaan yang menimpa mendiang Laura Anna. Karena meskipun Gaga melakukan kelalaian, tidak ada unsur kesengajaan sama sekali dalam kecelakaan tersebut.

Selain itu, Gaga menilai ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab di balik kelumpuhan yang dialami mendiang Laura Anna. Gaga Muhammad merasa tidak fair jika kesalahan pihak lain ditimpakan semuanya kepada dirinya.

Kapan kasasi akan didaftarkan, Fahmi belum bisa memberikan informasi detailnya. Dia mengaku akan menginformasikannya lebih lanjut. Yang jelas kliennya dipastikan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut setelah adanya putusan banding yang kurang menggembirakan.

“Nanti akan disampaikan kapan saya ke pengadilan, dan di situ nanti saya tunjukkan bukti kasasinya,” ucap Fahmi Bachmid.

Dalam website Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 19 Januari 2022. Dengan demikian, Gaga Muhammad tetap dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari 2022 Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikia bunyi putusan terkait kasus yang menjerat terdakwa Gaga Muhammad.

Related posts