BabatPost.com – Kekisruhan sempat terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara usai sidang kasus postingan elektronik tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari. Kisruh ini dipicu oleh seseorang menggunakan pakaian biasa membuka jalan ke barisan media dan meminta Adam Deni kembali ke tempat tahanan.
“Ayo jalan, jalan, jalan,” kata orang itu sambil membuka jalan di PN Jakarta Utara, Selasa (29/3).
Kejadian itu sempat memancing keributan dengan tim kuasa hukum. Mereka pun mendekati orang tersebut tapi dia menghindar dan lantas masuk ke ruangan hakim. Sementara Adam Deni yang awalnya menyampaikan keterangan lantas dibawa jalan oleh petugas akibat insiden tersebut.
Untungnya kekisruhan tersebut tidak berlangsung lama. Pihak Adam Deni tidak memperpanjang permasalahan dengan terus memburu orang itu.
Susandi selaku kuasa hukum Adam Deni menyatakan, pihaknya tidak memperpanjang permasalahan demi menghormati dan penghargai pengadilan. Menurutnya, orang yang membuka jalan saat awak media sedang mewawancarai Adam Deni diduga oknum dari Kejaksaan.
“Dia mengakunya oknum dari Kejaksaan tapi tidak memakai baju dinas, dia pakai baju preman. Ketika Adam Deni mau memberikan statement kepada teman teman wartawan, oknum ini menghalang-halangi,” kata Susandi.
“Dia sudah melakukan tindakan tidak baik. Kami masih nahan nahan diri. Satu kali, dua kali, sudah ketiga kalinya, kami kejar. Dia lari ke ruangan hakim,” katanya.
Susandi menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, seharusnya semua pihak saling menghargai sehingga tecipta kenyamanan dan ketertiban di lingkungan pengadilan.
“Saya bilang ke Kejaksaan hormati juga teman teman wartawan yang sudah menunggu berjam jam. Mereka kan juga pengin mendengar statement atau berita dari Adam Deni. Mereka kan juga dihargai secara profes,” paparnya.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Adam Deni. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara mulai pekan depan.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari,” kata majelis hakim dalam sidang putusan sela.
Terkait putusan tersebut, pihak Adam Deni menghormatinya. Pihaknya pun siap melanjutkan kasus ini ke pokok perkara. Rencananya pekan depan akan dihadirkan saksi saksi dari pihak pelapor.
“Dibilang kecewa, sebagai kuasa hukum tentu kecewa. Tapi kita hadapi saja. Sambil sidang bergulir kita buka satu satu,” ucapnya.