BabatPost.com – Permasalahan yang sempat menjerat pihak Ayu Ting Ting dan pihak Kartika Damayanti (KD) diselesaikan secara kekeluargaan, di luar proses hukum. Hal itu terlihat dari kedua belah pihak sama-sama mencabut laporan polisi.
Pada hari yang sama kemarin, Ayu Ting Ting mencabut laporannya atas KD di Polda Metro Jaya. Sementara orang tua KD juga melakukan pencabutan laporan yang kasusnya bergulir di Polres Bojonegoro Jawa Timur.
Dan hari ini Jumat (25/3), pihak KD secara resmi melakukan pencabutan aduan yang sempat dilayangkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buntut dari kedatangan orang tua Ayu Ting Ting ke rumah orang tua KD di Bojonegoro Jawa Timur pada pertengahan tahun lalu.
“Merespons pencabutan laporan Saudari Ayu Ting Ting terkait permasalahan hukum di Polda Metro Jaya dan Polres Depok, kami juga mencabut laporan di Polres Bojonegoro kemarin. Dan hari ini kami mencabut laporan di KPAI,” kata pengacara pihak KD, Pitra Romadoni, di kantor KPAI di bilangan Menteng Jakarta Pusat Jumat (25/3).
Pitra mengapresiasi tindakan Ayu Ting Ting yang mau menyelesaikan permasalahan secara bijak dan sepakat berdamai. Menurut Pitra Romadoni, perdamaian ini terwujud berkat persahabatan antar kuasa hukum Ayu Ting dan pengacara orang tua KD di Jawa Timur, Edi Prastio.
Komunikasi yang baik antar-penasihat hukum membuat proses perdamaian jadi mudah terwujud. “Bung Edi memutuskan permasalahan ini dihentikan saja supaya tidak berlarut-larut,” ucap Pitra Romadoni.
Momentum perdamaian ini disebutnya sangat pas mengingat sebentar lagi akan masuk bulan suci Ramadan. Sehingga baik Ayu Ting Ting ataupun pihak KD sama-sama memasuki bulan Ramadan dengan hati lapang, bersih, tanpa ada perasaan dendam.
“Kita kan tidak memasuki bulan suci Ramadan masih ada ganjalan di hati atau dendam pada seseorang,” tuturnya.