BabatPost.com – Roby Satria, gitaris grup band Geisha kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pencipta lagu produktif tersebut diamankan di bilangan Pancoran Jakarta Selatan, Sabtu (19/3), dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram.
Penangkapan Roby Geisha terkait kasus narkoba sudah ketiga kalinya. Dalam dua kasus sebelumnya, Roby dijatuhi hukuman penjara. Di tahun 2013 silam, Roby dihukum 1 tahun. Sementara pada tahun 2015, Roby Satria divonis 6 bulan kurungan.
Mengometari itu, Ketua Generasi Peduli Antinarkoba (GPAN) Brigjend Pol (Purn) Siswandi menegaskan Roby Satria tidak akan sembuh apabila tidak direhab dan malah dijatuhi hukuman penjara. Oleh karena itu, Siswandi tidak setuju jika Roby dihukum penjara lagi seperti dalam dua kasus sebelumnya.
“Iya (tidak setuju). Penyalahguna dan pencandu tidak akan menyelesaikan masalah kalau dipenjara, Menteri Hukum dan HAM dan Lapas teriak teriak over kapasitas. Kecuali dia pengedar, bandar silakan (dipenjara),” kata Siswandi kepada BabatPost.com Senin (21/3) .
Terkait penanganan masalah narkoba, Siswanti berharap aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan kesehatan mengarahkan korban dan pecandu narkoba untuk dilakukan rehabilitasi. Bukan melakukan pendekatan hukum pidana dimana pecandu narkoba akan digiring ke dalam sel penjara dengan menjeratnya menggunakan pasal.
Korban dan pencadu narkoba dijatuhi hukuman rehabilitasi disebut Siswandi sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Kembali ke UU saja, penyalahguna narkoba dan korban wajib direhabilitasi. Direhabilirasi saja tidak merupakan jaminan. Dia sembuh dari rehabilitasi, kalau kembali ke lingkungan yang pemakai, dia akan kembali pakai,” ungkap Siswandi.
“Kalau penyalahguna dan pecandu narkotika dipenjara itu salah besar. kembali ke UU saja pengguna narkoba direhabilitasi karena rehab itu merupakan hukuman. Penjara tidak akan menyembuhkan. Karena peredaran di dalam lapas kita ketahui juga masih banyak,” imbuhnya.