BabatPost.com – Gitaris inisial R yang diamankan petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dipastikan adalah Roby Satria, personel grup band Geisha. Dia diamankan Sabtu (19/3) malam lalu di bilangan Pancoran Jakarta Selatan.
Sekalipun polisi sudah mengonfirmasi musisi yang ditangkap adalah Roby Satria, manajemen yang menaunginya belum memberikan tanggapan. Ofis selaku manajer Geisha dihubungi tak memberikan respons sama sekali. Pesan singkat yang kami layangkan juga tak mendapatkan balasan.
Petugas kepolisian mengamankan Roby Satria dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai. Usai diamakan Sabtu (19/3) malam lalu, dia kemudian diperiksa sencara intensif guna didalami asal usul barang haram tersebut.
“Diamankan di salah satu tempat kerja di daerah Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB,” terang Mobri,” kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan kepada wartawan.
Bersama Roby Satria, polisi juga mengamankan satu orang lain berinisial AR dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roby Geisha ini adalah ketiga kalinya.Sebelumnya, dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 8 Oktober 2013 silam oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Roby Satria kala itu diamankan pilisi dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5,1 gram. Dalam kasus ini, Roby dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia keluar dari penjara setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Roby Satria yang merupakan sosok kunci di balik kesuksesan Geisha lewat lagu-lagu yang diciptakannya, kembali berurusan dengan polisi pada tahun 2015 silam. Kala itu dia diamankan petugas saat tengah berada di lobi Hotel Aston, Bali, pada Kamis, 19 November 2015, pada pukul 00.45 WITA.
Penangkapan Roby kala itu berawal dari laporan yang dibuat sopir ojek online karena curiga akan paket barang pesanan Roby. Setelah diamankan polisi, benar saja Roby Satria memiliki narkoba jenis ganja kering dengan berat 1,46 gram. Dalam kasus ini, Roby Geisha dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.