BabatPost.com – Dana crazy rich abal-abal, Doni Salmanan, juga mengalir kepada YouTuber Arief Muhammad. Sehingga dia pun dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini bersama Reza Arap dan Atta Halilintar.
Kepada awak media usai jalani pemeriksaan, Arief Muhammad mengaku tidak banyak pertanyaan diberikan penyidik kepada dirinya. Namun dia tidak menyebutkan secara pasti jumlah pertanyaan tersebut.
“Cuma memastikan saja karena beberapa mobil yang disita, dan kebetulan salah satu mobil yang disita beli dari aku,” kata Arief Muhammad di Bareskrim Polri Kamis (17/3).
Saat disinggung apakah uang sebesar Rp 4 miliar milik Doni Salmanan yang dibelikan mobil Porsche miliknya akan diserahkan ke penyidik diduga dari hasil penipuan berkedok investasi, Arief Muhammad mengaku penyidik sejauh ini tidak ada pembicaraan ke arah sana.
“Apakah uang Rp 4 miliar itu akan dikembalikan atau tidak, kita kebetulan diminta keterangan belum ada pembahasan itu sama sekali,” tuturnya.
Arief Muhammad belum tahu apakah dirinya akan diminta keterangan lanjutan oleh penyidik atau tidak. Tapi jika keterangannya masih dibutuhkan, ia pun siap memenuhi undangan penyidik dan berjanji akan kooperatif.
Penyidik menelusuri aliran dana Doni Salmanan karena kasus yang menjeratnya merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah selebriti tanah air yang menerima aliran dana diperiksa dan diminta keterangan mereka.
Beberapa selebriti atau publik figur yang sudah dimintai keterangannya adalah Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus trading binary option di platform Quotex.Penetapan tersangka ini diambil penyidik berdasarkan hasil gelar perkara setelah Doni menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Doni Salmanan juga ditahan. Dia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Doni Salmanan juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).