BabatPost.com – Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy mengaku bahwa kliennya siap mengembalikan uang Rp 400 juta yang diberikan oleh Doni Salmanan. Adapun Bareskrim Polri menduga, uang-uang yang diberikan oleh Doni Salmanan ke para publik figur berasal dari penipuan investasi dari member trading binary option.
“Kita siap (mengembalikan uang Rp 400 juta-Red), kita sudah jelaskan semua,” ujar Ahmad Ramzy di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/3).
Namun demikian, Ahmad Ramzy mengaku dalam pemeriksaan tersebut, Rizky Febian tidak disinggung oleh penyidik Bareskrim Polri mengenai pengembalian uang Rp 400 juta tersebut.
“Tidak ada pembicaraan ke arah sana (ditanyakan oleh penyidik pengembalian uang-Red), sudah kami sampaikan ke penyidik,” katanya.
Karena itu, Ahmad Ramzy menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pihak kepolisian terkait status uang Rp 400 juta dari Doni Salmanan tersebut. Dirinya tidak bisa menyimpulkannya, karena itu kewenangan penyidik.
“Nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa,” ungkapnya.
Adapun Rizky Febian diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri hampir 4 jam lamanya. Dia mulai diperiksa sekira pukul 14.00 WIB dan selesai 17.42 WIB.
Putra sulung komedian Entis Sutisna alias Sule itu terseret kasus trading binary option Qoutex, lantaran pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari crazy rich asal Bandung Doni Salmanan pada September 2021 lalu. Kala itu, pelantun lagu ‘Kesempurnaan Cinta’ tersebut mengunggah foto minuman racikannya di akun Instagram miliknya. Ia ketika itu meminta warganet mematok harga yang pas bagi minuman yang ia racik.
Mulanya, minuman racikan Rizky Febian ditawar Rp 20 juta oleh salah satu pengguna Instagram. Namun tidak lama kemudian, Doni Salmanan ikut bergabung dan membanderol minuman tersebut seharga Rp 400 juta.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat Platform Quotex. Doni saat ini juga sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.