BabatPost.com – Praktisi hukum Frank Hutapea menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Adam Deni terkait kasus postingan dokumen elektronik ilegal dinilai tidak relevan. Dengan alasan Adam Deni sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Menanggapi hal tersebut, Susandi selaku pengacara Adam Deni menganggap aneh pernyataan praktisi hukum. Pasalnya eksepsi baru akan dibacakan Senin (21/3) pekan depan, namun sudah dikomentari.
“Itu dia, eksepsi dari kami saja belum dibacakan di pengadilan, kok merasa lebih mengerti akan permasalahan ini,” ucap Susandi kepada BabatPost.com Rabu (16/3).
Namun, dia mengaku tak mau menanggapinya sesuai hasil kesepakatan tim pengacara. Yang pasti kuasa hukum Adam Deni sudah mempersiapkan sejumlah argumentasi hukum untuk dibacakan dalam sidang eksepsi untuk melandasi keberatan atas dakwaan Jaksa.
“Biarin saja, menurut rekan-rekan kami tidak ada yang mau komen mengenai hal ini. Khawatir, nanti akan menjadi panggung bagi orang lain di luar terkait dengan masalah ini,” katanya lebih lanjut.
Sebelumnya, praktisi hukum Frank Hutapea menyatakan eksepsi yang diajukan Adam Deni terkait dakwaan Jaksa dinilai tidak relevan. Pasalnya, Adam Deni sudah mengakui perbuatannya dan melayangkan permintaan maaf kepada pelapor.
“Eksepsi seharusnya tentang kesalahan prosedural dakwaan, tidak boleh masuk ke dalam substansi materi perkara. Pertanyaannya, bukankah Adam Deni setelah menjadi tersangka dan ditahan, sudah membuat video mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pelapor? Jadi apa lagi gunanya mengajukan eksepsi kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya?” ungkap Frank kepada wartawan.
Dalam sidang Senin (14/3) lalu, Jaksa membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara terkait kasus postingan dokumen elektronik tanpa izin.
Kedua terdakwa baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dinilai melanggar privacy right dengan menyebarkan dokumen elektronik terkait transaksi pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“(Adam Deni seharusnya) Cukup mengirimkan ke pihak berwenang, bukan malah menyebarkan sehingga melanggar privacy right yang bersifat rahasia,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara.
Dalam dakwaan Jaksa, Adam Deni disebut memposting dokumen elektronik terkait transaksi jual beli sepeda milik Ahmad Sahroni pada Rabu tanggal 26 Januari 2022 di bilangan Jakarta Utara melalui Instagram Story. Adam Deni memberi keterangan pada dokumen elektronik tersebut dengan “unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK”.
Adam Deni mendapatkan dokumen elektronik tersebut dari Ni Made yang juga berstatus terdakwa. Dalam keterangan Jaksa, Ni Made disebut sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda dengan Ahmad Sahroni.