BabatPost.com – Nama penyanyi muda, Rizky Febian, ikut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi ilegal lewat trading binary option Qoutex, yang menjerat Doni Salmanan. Kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy membeberkan awal mula kliennya bisa kenal dengan crazy rich asal Bandung, Jawa Barat tersebut.
Ramzy mengungkapkan, kala itu pada September 2021 Rizky Febian pernah membuat satu racikan minuman. Dari racikan minuman tersebut, Doni Salmanan pun mengkomentari akun media sosial milik pelantun lagu ‘Kesempurnaan Cinta’ tersebut, yang kemudian membanderolnya seharga Rp 400 juta.
“Jadi kenal DS (Doni Salmanan-Red) sejak September. Waktu itu Rizky bikin produk minuman, dan habis itu DS komen, dan di situ kenalnya,” ujar Ahmad Ramzy di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/3).
Sementara terpisah, putra sulung dari komedian Entis Sutisna alias Sule tersebut mengaku, uang Rp 400 juta yang diberikan oleh Doni Salmanan tersebut telah ia donasikan ke sebuah yayasan amal.
“Itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga,” kata Rizky Febian.
Rizky pun kala itu mengaku kaget karena uang yang diberikan oleh Doni Salmanan ternyata diduga berasal dari penipuan investasi trading binary option Qoutex. Sehingga dirinya perlu menjelaskan ke penyidik dari Bareskrim Polri mengenai awal mula bisa mendapatkan uang dari Doni Salmanan sebesar Rp 400 juta tersebut.
“Ya kaget, saya berusaha untuk jujur, apa pun yang terjadi tadi sudah saya ceritakan, dan ketika ditanya penyidik saya harus menjawab,” ungkapnya.
Adapun Rizky Febian telah diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri hampir 4 jam lamanya. Dia mulai diperiksa sekira pukul 14.00 WIB dan selesai 17.42 WIB.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat Platform Quotex. Doni saat ini juga sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.