Trauma Dikhianati, Ayu Aulia: Baik Ke Orang Boleh, Tapi Jangan Bego

Jawapos TV

BabatPost.com – Perselisihan Ayu Aulia dengan temannya yang bernama Ade Ratna Sari membuat perempuan yang berprofesi sebagai model itu mengaku trauma. Ia sakit hati karena merasa dikhianati oleh teman dekatnya sendiri.

“Trauma sih. Lebih memilih teman saja sekarang. Baik ke orang boleh, tapi jangan bego,” ucap Ayu Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Read More
Berita Terkait :  Hadapi Ayu Aulia, Ade Ratna Sari Di-Backup 12 Pengacara

Menurut Ayu, hubungannya dengan Ade begitu dekat hingga ia membolehkan Ade untuk tinggal bersamanya di sebuah apartemen di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, Ayu enggan merinci lebih lanjut berapa lama Ade tinggal bersamanya.

Sementara itu, pengacara Ayu Aulia, Herdyan Saksono menyebut bahwa Ade sudah berlaku tak tahu diri. “Mungkin ini bisa dianalogikan benalu yang tak tahu diri. Itu kata penyidik. Saya nggak mau memperpanjang itu,” katanya.

Herdyan mengatakan, pernyataan Ade Ratna Sari yang menyebut bahwa upaya bunuh diri Ayu adalah sebuah settingan telah membuat Ayu Aulia dirugikan. Nama baiknya jadi jelek dalam pemberitaan media. Ayu juga disebutnya rugi secara finansial. Namun soal total kerugia yang dialami kliennya, dia tidak menyebutkan angka.

Berita Terkait :  Disebut Upaya Bunuh Dirinya Cuma Settingan, Ayu Aulia: Mana Ada Sih?

Diketahui, Ade Ratna Sari dan Ayu Aulia melakukan aksi saling lapor. Ade mengawali pelaporan dengan mengaku dianiaya oleh Ayu dengan cara ditampar hingga dipukuli bagian kepalanya. Penganiayaan ini terjadi selang satu hari dari upaya percobaan bunuh diri yang dilakukan Ayu di apartemennya.

Upaya percobaan bunuh diri Ayu Aulia ini terjadi pada Selasa (22/2). Sementara Ade mengaku dianiaya pada tanggal 23 Februari.

Ade melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan penganiayan. Laporannya terdaftar dengan nomor dengan LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek.Budi/Res Jaksel/PMJ. Ade melaporkan Ayu dengan Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP. Dalam perjalanan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan mengambil alih.

Berita Terkait :  Ini 10 Fakta tentang Ariska Putri Pertiwi yang perlu anda ketahui

Ayu Aulia kemudian melaporkan balik Ade ke Polres Jakarta Selatan terkait tudingan melakukan pencemaran nama baik. Ayu melaporkan Ade dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Related posts