Hadapi Ayu Aulia, Ade Ratna Sari Di-Backup 12 Pengacara

Hadapi Ayu Aulia, Ade Ratna Sari Di-Backup 12 Pengacara

BabatPost.com – Ade Ratna Sari sampai hari ini tidak mau berdamai dengan model Ayu Aulia. Dia justru menabuh genderang perang di-backup oleh 12 pengacara untuk membantu menangani kasus dugaan penganiayaan yang proses hukumnya sedang bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saya telah menunjuk 12 kuasa hukum untuk menangani kasus 351 ini. Sebenarnya saya menunjuk 1 orang. Cuma Pak Bambang dalam satu timnya itu ada 12 kuasa hukum. Jadi semuanya kami rangkul,” tutur Ade di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Read More
Berita Terkait :  Trauma Dikhianati, Ayu Aulia: Baik Ke Orang Boleh, Tapi Jangan Bego

Meminta bantuan hukum hingga diback up 12 pengacara, Ade mengaku bukan karena gentar menghadapi Ayu Aulia yang seorang publik figur. Ade ingin membuktikan kalau dirinya tidak main main, sangat serius mau melanjutkan laporannya. Keluarganya pun memberikan dukungan penuh untuk dia menuntaskan permasalahan ini.

Ade mengaku sudah tidak menjalin komunikasi dengan Ayu Aulia. “Terakhir komunikasi sama saya itu untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena prosesnya sudah berjalan dan saya disupport keluarga agar proses hukum ini terus berjalan,” ucapnya.

Berita Terkait :  Zikri Daulay-Ayu Aulia Mesra di Bali, Manajer Enggan Mencampuri

Ade pun mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun kooperatif memenuhi setiap agenda pemeriksaan ketika diundang oleh penyidik. Dalam pemeriksaan hari ini, Ade ditanya sekitar 9 pertanyaan oleh penyidik. “Karena ini pemeriksaan lanjutan tadi cuma ditanya 9 pertanyaan,” ucapnya.

Diketahui, Ade mengaku mendapat penganiayaan dari Ayu Aulia ditampar hingga dipukuli bagian kepalanya hanya selang satu hari dari upaya percobaan bunuh diri yang dilakukannya di sebuah apartemen di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Upaya percobaan bunuh diri Ayu Aulia terjadi pada Selasa (22/2). Sementara Ade mengaku ditampar hingga dipukul pada tanggal 23 Februari, dan di hari yang sama ia membuat laporan polisi ke Polsek Setiabudi. Kasus ini resmi diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Terkait :  Akui Buka Tutup Hijab, Ayu Aulia: Aku Masih Belajar

Ade melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan penganiayan. Laporannya terdaftar dengan nomor dengan LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek.Budi/Res Jaksel/PMJ. Ade melaporkan Ayu dengan Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.

Ayu Aulia juga membuat laporan balik ke Ade di Polres Jakarta Selatan terkait tudingan melakukan pencemaran nama baik, beberapa waktu lalu.  Ayu melaporkan Ade dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. (*)

Related posts