Vonis Dinilai Tak adil, Jonathan Frizzy Ajukan Banding

Jawapos TV

BabatPost.com – Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 17 Februari 2022 dinilai kurang memenuhi rasa keadilan bagi Jonathan Frizzy. Bukan soal perceraian yang menjadi poin keberatannya. Tapi terkait masalah hadhanah atau nafkah anak yang diputus majelis hakim Rp 30 juta.

Jonathan Frizzy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta tertanggal 25 Februari. Banding ini diajukan karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan anak-anaknya untuk saat ini. Nilai Rp 30 juta dianggap tidak sesuai lantaran terlalu besar.

Read More
Berita Terkait :  Lama bungkam, akhirnya Jonathan Frizzy buka suara masalah cerai

“Dhena minta itu kan maunya dia. Kalau sesuai sih nggak apa apa. Anak-anak enggak pernah kekurangan selama ini. Tapi kalau enggak sesuai ya pikir-pikir saja sendiri. Makanya kita mau cari jalan tengah biar sesuai,” kata Jonathan Frizzy di PA Jakarta Selatan, Senin (7/3).

Dia mengatakan poin keberatannya ini bukan soal angka Rp 30 juta. Melainkan dilihat dari sisi kesesuaiannya.

“Kan aku bilang enggak keberatan asal sesuai aja. Sedangkan sekolahnya nggak sampai segitu. Sisanya buat dia kali,” kata aktor yang akrab disapa Ijonk.

Berita Terkait :  Penghasilannya Tak Tetap, Jonathan Frizzy Berat Biayai Anak Rp 30 Juta

Selain soal masalah nafkah anak, Jonathan Frizzy juga keberatan terkait masalah hak asuh yang tidak diminta oleh Dhena Devanka tapi malah diberikan kepadanya oleh majelis hakim. Ijonk merasa hak asuh anak seharusnya jatuh ke tangannya yang sudah memintakannya.

“Rules of the game-nya jelas. Kepada siapa yang memohon dan kepada siapa ditetapkan. Karena ini perwalian, dia minta itu pointnya,” tutur Doddy Haryanto, Kuasa hukum Jonathan Frizzy.

Related posts