Polisi Pastikan Periksa Ayu Aulia Terkait Bunuh Diri Disebut Setingan

Polisi Pastikan Periksa Ayu Aulia Terkait Bunuh Diri Disebut Setingan

BabatPost.com – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, memastikan pihaknya akan memeriksa model Ayu Aulia buntut dari perseteruannya dengan Ade Ratna Sari (yang sempat mengaku sebagai kakak angkat) dan juga kabar upaya percobaan bunuh diri dirinya.

“Iya pasti. Karena laporan sudah masuk, sudah resmi kita terima dan tentunya nanti akan kita tindak lanjuti,” kata Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/3).

Read More

Namun saat disinggung kapan Ayu Aulia akan diperiksa, ia tak dapat memberikan kepastian. Sebab yang tahu secara pasti jadwal pemeriksaan adalah penyidik.

“Nanti dicek kembali ,karena saya tidak hafal untuk jadwal pemeriksaan. Yang jelas nanti akan kami tanyakan ke pihak penyidik, kapan jadwal yang sudah mereka siapkan untuk melalukan pemeriksaan tersebut,” tuturnya.

Permasalahan yang diawali oleh percobaan bunuh diri Ayu Aulia dan malah berakibat masuk ke ranah hukum pidana terjadi setelah Ade Ratna Sari menyerang balik sang model dengan membuat laporan polisi ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat hanya selang sehari dari upaya percobaan bunuh diri Ayu atau tepatnya pada Rabu (23/2).

Ade melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan penganiayan yang dilakukan pasca upaya percobaan bunuh diri. Laporannya terdaftar dengan nomor dengan LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek.Budi/Res Jaksel/PMJ. Ade melaporkan Ayu Aulia dengan Pasal 351 KUHP atau 352 KUHP.

Meskipun tidak berani bicara secara lugas soal dugaan upaya bunuh diri Ayu Aulia sebagai setingan alias rekayasa, Ade memberikan isyarat ke arah sana. Ade mengaku membeberkan permasalahan apa yang sebenarnya terjadi ke hadapan penyidik. Tak hanya itu, dia juga membawa pakaian yang dikenakannya kala itu untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi pada Selasa (22/2) di apartemen Ayu.

Ayu Aulia tidak tinggal diam usai dilaporkan Ade. Dia melaporkan balik ke Polres Jakarta Selatan terkait tudingan melakukan pencemaran nama baik, beberapa hari lalu.  Ayu melaporkan Ade dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kedua kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap saling berkaitan. Kasus ini diambil alih guna memudahkan penyidik dalam menggali fakta yang sebenarnya terjadi. (*)

Related posts