BabatPost.com – Angelina Sondakh membuang sejumlah pakaiannya ke laut. Hal itu dilakukannya pada hari kebebasannya dari penjara pada Kamis (3/3). Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti.
Dia mengetahui hal tersebut, sebab, kamarin dia datang ke apartemen Angie untuk membicarakan permasalahan hukum yang belum sepenuhnya tuntas. Di sana sang pengacara mendengar pembicaraan Angelina Sondakh dengan anak buahnya. “Mbak Angie menyuruh orangnya untuk membuang beberapa pakaian, disuruh dibuang ke laut,” kata Krisna Murti saat ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/3).
Dia lebih lanjut mengatakan, sejumlah pakaian yang dibuang ke laut adalah yang digunakan Angie saat berada di dalam penjara. Bukan semua pakaian selama di penjara yang dibuang, hanya beberapa pakaian saja. “Nggak semua. Itu hanya syarat saja. Semacam buang sial lah biar nggak balik lagi,” ucapnya lebih lanjut.
Dia juga mengungkapkan, prioritas Angelina Sondakh usai bebas adalah menjalani momen-momen kebersamaan dengan keluarga. Hal itu untuk melepas kangen setelah sekitar 10 tahun mereka terpisah.
Selain menikmati momen bersama keluarga hingga beberapa waktu ke depan, Angie juga merencakan akan menggelar reuni bersama teman-teman yang sempat mengalami nasib sama, pernah menghuni hotel prodeo namun kini sudah keluar. Karena selama berada di dalam penjara, mereka sangat dekat sudah seperti saudara sendiri.
Namun kapan reuni itu akan dilaksanakan, Krisna Murti masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nanti akan dikabari lebih lanjut, ya,” ujarnya.
Sekedar informasi, Angelina Sondakh bebas terhitung sejak Kamis (3/3) setelah menjalani hukuman 9 tahun 10 bulan 5 hari. Dia bebas lebih cepat dari hukuman yang seharusnya dijalani lantaran mendapatkan program CMB (Cuti Menjelang Bebas). Angie dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan program tersebut.
Hukuman Angelina Sondakh yang sudah berkuatan hukum tetap adalah vonis pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.
Angelina Sondakh telah membayarkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun hukuman Angie ditambah 4 bulan 5 hari lantaran tidak dapat membayar sebagian uang pengganti. Dari total uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 yang wajib dibayarkannya, dia hanya mampu membayar Rp 8.815.972.722.
“Masih ada sisa Rp. 4.538.027.278 yang belum dibayar. Maka diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” tutur Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas dalam keterangannya.
Selama menjalani hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Angelina Sondakh juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. (*)