BabatPost.com – ”Nanti Ibu ditelepon sama orang kita ya? Tapi apel Washington ya, Bu,” kata Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, direktur marketing Permai Group.
Pesan singkat melalui BlackBerry Messenger (BBM) pada 19 Juni 2010 itu diterima Angelina Patricia Pingkan Sondakh. ”Ok. Berapa kilo?” kata Angie, sapaan Angelina Sondakh, menjawab pesan tersebut.
Percakapan itu merupakan bukti yang dibeberkan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta 2012 silam. Apel Washington merupakan kode yang digunakan untuk mengganti istilah uang dolar. Ada pula kode apel Malang dalam percakapan tersebut untuk mengganti kata uang rupiah.
Apel Washington dan apel Malang itu menjadi petunjuk kuat adanya aliran dana dari Permai Group kepada Angie. Kala itu Angie adalah anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Dia juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Pada 2013, Angie divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet. Serangkaian proses hukum mulai banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) dilalui. Di tahap PK, hukuman yang diberikan berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu, membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman penjara hampir 10 tahun di Lapas Perempuan Jakarta, kemarin (3/3) Angie menghirup udara bebas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa Angie mendapatkan fasilitas cuti menjelang bebas (CMB) dan bisa keluar dari lapas.
Angie tercatat mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan pada 14 Agustus 2015. Remisi itu diberikan kepada seluruh narapidana. ”Apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas, sebenarnya Angelina Sondakh bebas 27 April 2022,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada Jawa Pos kemarin.
Secara teknis, setelah mendapatkan remisi dasawarsa, Angie semestinya bebas pada 29 Oktober 2021. Namun, hukuman penjara ditambah empat bulan lima hari karena dia tidak sanggup membayar sisa uang pengganti Rp 4,538 miliar. Angie memilih hukuman kurungan untuk ”melunasi” uang pengganti tersebut. ”Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan CMB,” kata Rika.
Selama menjalani CMB, Angie akan menjadi klien pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan selama tiga bulan. ”(Saat keluar lapas) Angelina Sondakh menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” imbuh Rika.
Selepas keluar lapas, Angie bergegas menuju apartemennya di kawasan Permata Hijau, Jaksel. Dia melepas rindu dengan keluarga. Terutama putra semata wayangnya dari Adjie Massaid, yakni Keanu Jabaar Massaid.
Kuasa hukum Angie, Khaerudin, menceritakan suasana penyambutan kepulangan kliennya yang berlangsung haru. Keanu menyambut sang ibunda dengan seuntai bunga. ”Keanu nunggu depan pintu, langsung meluk Mbak Angie,” katanya.
Angie juga memanfaatkan momen tersebut untuk meminta maaf kepada orang tuanya, Lucky Sondakh dan Sjul Kartina Dotulong. Puteri Indonesia 2001 itu menyadari kesalahannya di masa lalu.
Setelah kangen-kangenan sembari menyantap sarapan masakan Manado, Angie dan keluarga berziarah ke makam suami tercintanya, Adjie Massaid, di TPU Jeruk Purut. Angie ditemani putri sambungnya, Aaliyah Massaid.
Kepada Khaerudin, Angie berpesan untuk tidak lagi membahas isu-isu politik. Perempuan kelahiran Australia 44 tahun silam tersebut mengaku takut berkecimpung di dunia politik lagi. ”Dia pernah bilang sama saya, trauma pada politik. Dia nggak mau lagi bicara-bicara soal politik,” ungkap Khaerudin.