Usai Bebas, Angelina Sondakh Banjir Tawaran Isi Program TV

Usai Bebas, Angelina Sondakh Banjir Tawaran Isi Program TV

BabatPost.com – Angelina Sondakh baru saja bebas dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (3/3), setelah sekitar 10 tahun menjalani hukuman terkait kasus korupsi yang membelitnya. Krisna Murti selaku kuasa hukum menyatakan sejumlah program televisi sudah mengundang Angie untuk memperkuat program-programnya. Namun, sampai sekarang sejumlah tawaran tersebut masih belum diputuskan akan diterima atau ditolak.

“Tawaran sih banyak untuk mbak Angie melakukan beberapa kegiatan, cuma mbak Angie belum bisa memutuskan,” tutur Krisna Murti saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (4/3).

Read More

Dalam beberapa hari ke depan, Angelina Sondakh diundang untuk mengisi sejumlah program talkshow di televisi. Ibunda Keanu itu masih mempertimbangkan akan menerima program yang mana.

Karena fokus utama Angelina Sondakh saat ini lebih ke keluarga. Sejak Kamis (3/3) sampai dengan hari ini Jumat (4/3) perempuan yang kini berhijab itu lebih banyak mengisi waktu bersama keluarga.

“Kemarin waktu datang ke sana, sejumlah kerabatnya datang lalu kangen-kangenan sama mbak Angie,” kata Krisna Murti.

Hari ini Jumat (4/3), Angelina Sondakh bersama keluarga termasuk anaknya, Keanu Massaid, disebut Krisna Murti akan makan-makan bareng. Namun dia tidak menyebutkan dimana tempat dan lokasinya.

“Mbak Angie hari ini mau kulineran. Ada beberapa makanan yang dia suka,” aku Krisna Murti.

Sekadar informasi, hukuman Angelina Sondakh yang sudah berkuatan hukum tetap adalah vonis pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Angelina Sondakh telah membayarkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun, hukuman Angie ditambah 4 bulan 5 hari lantaran tidak dapat membayar sebagian uang pengganti. Dari total uang pengganti Rp 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 yang wajib dibayarkannya, dia hanya mampu membayar Rp 8.815.972.722.

“Masih ada sisa Rp 4.538.027.278 yang belum dibayar. Maka diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” tutur Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas dalam keterangannya.

Selama menjalani hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Angelina Sondakh juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Related posts