BabatPost.com – Momen bebas yang dinanti-nantikan Angelina Sondakh selama 10 tahun akhirnya tiba. Dia akan bebas, keluar dari penjara pada Kamis (3/3) sebagaimana diungkapkan Ditjenpas Kemenkumham.
Angie – sapaan akrab Angelina Sondakh, sudah tidak sabar bertemu dengan keluarganya. Apalagi dia terpisah dari keluarga dalam rentang waktu yang sangat lama, genap satu dekade.
Bukan cuma Angelina Sondakh yang kangen berat ketemu keluarga. Buah hatinya, Keanu Jabaar Massaid, yang ditinggal di usianya yang masih sangat belia juga sangat kangen.
“10 tahun lalu dia (Keanu) ditinggal mbak Angie saat masih kecil ya, ibunya akan keluar dia senang sekali. 10 tahun tidak ketemu sama ibunya,” kata Krisna Murti kepada BabatPost.com.
Dia menyatakan Keanu tahu wajah ibunya meski ditinggalkan ibunda di usia kurang lebih 2 tahun. Keanu tahu akan wajah ibunya. Dia juga tahu kalau Angie berada di dalam penjara. Oleh karena itu, kebabasan ini sudah sangat dinanti-nantikannya.
Menurut Krisna Murti, Angelina Sondakh sendiri akan tinggal di apartemen setelah kebebasannya besok. Sebab rumahnya di Jakarta masih perlu dibenahi terlebih dahulu sebelum akhirnya ditempati.
“Dia bilang akan kembali ke apartemen karena rumah yang lama masih harus direnovasi,” ucapnya.
Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya mengatakan, Angelina Sondakh akan menghirup udara bebas pada Kamis (3/3).
“Tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta, akan mulai menjalankan program CMB sebagai klien pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada wartawan.
Angelina Sondakh awalnya divonis majelis hakim Tipikor 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus tindak pidana korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia dianggap melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Nasib Angelina Sondakh lebih mujur saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengurangi hukumannya dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, putusan tersebut juga mengurangi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.