BabatPost.com — Krisna Murti selaku kuasa hukum Angelina Sondakh memastikan semua berkas administrasi kebebasan kliennya telah selesai diurus. Perempuan yang akrab disapa Angie itu kini hanya menunggu hari H kebebasannya setelah genap 10 tahun berada di dalam penjara akibat kasus korupsi yang membelitnya.
Krisna sendiri mengaku menerima kuasa dari Angelina Sondakh sejak pertengahan tahun lalu. Dia diminta untuk mengurusi semua administrasi kebebasannya.Surat kuasa itu secara resmi diterimanya tepatnya pada bulan Juni 2021 lalu.
“Administrasinya sudah selesai diurus, tinggal kita laporkan ke bapas untuk segera keluar. Mungkin dalam waktu dekat ini dia akan bebas,” ujar Krisna saat ditemui di bilangan Jakarta Barat.
Dia mengaku, Angelina Sondakh sangat bergembira atas kebebasannya kali ini. Bahkan mantan Puteri Indonesia 2001 itu masih tak percaya dirinya akan keluar dari dalam penjara.
“Dia bilang ‘benar nggak sih gue mau keluar ? Gue percaya nggak percaya’,” ucap Krisna Murti menirukan perkataan Angelina Sondakh.
Dia juga mengungkapkan, awalnya keluarga akan menjemput Angie ke rutan di hari kebebasan nanti. Namun setelah mempertimbangkan situasi pandemi, keluarga memutuskan menunggu di rumah saja guna menghindari terjadinya kerumunan. Angelina Sondakh dan keluarga akan bertemu di rumah saja.
“Karena Covid lagi tinggi-tingginya, apalagi oma sama opa sudah berumur, keluarga memutuskan tidak ada penjemputan,” tuturnya.
Diketahui, Angelina Sondakh awalnya divonis majelis hakim Tipikor 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 terkait kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia dianggap melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta USD.
Nasib Angelina Sondakh lebih mujur saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengurangi hukumannya dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, putusan tersebut juga mengurangi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.