Angelina Sondakh Segera Bebas, Saudara Kandung Adjie Massaid Senang

Jawapos TV

BabatPost.com — Angelina Sondakh kabarnya akan segera keluar dari dalam penjara dalam waktu dekat. Dia akan menghirup udara bebas setelah menuntaskan masa hukuman terkait kasus korupsi yang menjeratnya, sebagaimana diungkap oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada awak media.

Menanggapi kabar kebebasan Angie, sapaan akrab Angeline Sondakh, Mudjie Massaid menyambutnya secara positif. Dia turut berbahagia atas kabar kebebasannya dan mengaku sudah tidak sabar menantikan momen kebebasan perempuan berusia 44 tahun tersebut.

Read More

“Kita berharapnya mudah-mudahan secepatnya ya Mas. Kalau keluarga sudah nggak sabar untuk segera ketemu Angelina Sondakh,” tutur saudara kandung mendiang Adjie Massaid itu kepada BabatPost.com melalui sambungan telepon Senin (28/2).

Berita Terkait :  Ini tanggapan Tyas Mirasih kepada Anggita Sari

Saat disinggung apakah akan ada penjemputan khusus yang disiapkan pihak keluarga, Mudjie mengaku keluarga tidak akan membuat acara penyambutan khusus. “Keluarga nggak jemput karena ini masih Covid, jadi kita harus menghargai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Kabar kebebasan Angelina Sondakh dari dalam penjara diungkapkan Krisna Murti selaku pengacaranya. Dia menyatakan kebebasan ini bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni setelah masa hukuman yang dijalaninya tuntas.

Krisna Murti mengatakan, sejak divonis 10 tahun penjara, kliennya hanya mendapat satu kali remisi yaitu remisi dasawarsa dan mendapat potongan hukuman selama 3 bulan penjara. Dengan demikian, total hukuman yang dijalani Angelina Sondakh kurang lebih 10 tahun penjara terhitung sejak 2012 silam.

Dia juga mengatakan, Angelina Sondakh seharusnya sudah bisa menghirung udara bebas sejak beberapa bulan lalu. Namun berhubung pembayaran uang pengganti ke negera tak dapat dipenuhi 100 persen, maka Angie harus menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan.

Berita Terkait :  Ngebully Daeng Aziz, Fauzi Baadilla Kini Dapat Karma

“Uang pengganti tidak dapat dipenuhi 100 persen, kurang sedikit sih sehingga harus dijalani lagi masa tahanannya karena (uang pengganti) kurang. Dalam waktu dekat ini selesai semuanya (Angie bebas,red),” akunya.

Ketika disinggung soal tanggal pasti kebebasan Angeline Sondakh, ia enggan memberikan bocoran dengan alasan tidak mau mendahului pihak Kemenkumham.

”Ini kapasitas Kemenkumham yang menjawab.Yang bisa kami kabarkan akan bebas dalam waktu dekat,” akunya.

Diketahui, Angelina Sondakh awalnya divonis majelis hakim Tipikor 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 terkait kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia dianggap melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait :  Chandrika Chika Beberkan Kejadian di Balik Pengeroyokan Putra Siregar

Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta USD.

Nasib Angelina Sondakh lebih mujur saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengurangi hukumannya dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, putusan tersebut juga mengurangi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.

Related posts