Jadi Tersangka, Bambang Suryo Mangkir dari Panggilan Polda

Jadi Tersangka, Bambang Suryo Mangkir dari Panggilan Polda

BabatPost.com-Lima tersangka dugaan pengaturan skor di Liga 3 Zona Jatim dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kemarin. Namun, tidak semuanya hadir. Hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Yakni, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto. Bambang Suryo dan Heri Pras, dua tersangka lain, mangkir dari panggilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menyatakan, pemeriksaan itu bagian dari proses penyidikan. Namun, dia mengaku belum bisa menyampaikan detail materi pemeriksaan. Termasuk alasan dua tersangka yang mangkir.

Read More
Berita Terkait :  Arema FC Tak Biasanya Bermain dengan Skuad Full Pemain Lokal

”Nanti pada waktunya kami rilis secara lengkap,” ujarnya.

Yang jelas, kata dia, pemeriksaan itu penting bagi penanganan perkara. Sebab, penyidik merasa perlu menggali informasi lebih dalam dari para terlapor yang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. ”Dua tersangka yang belum hadir akan dipanggil lagi,” ungkapnya.

Totok berharap keduanya bisa datang. Dengan begitu, proses penyidikan bisa berjalan sesuai harapan. ”Demi kebaikan bersama, semoga bisa datang memenuhi panggilan pemeriksaan,” katanya.

Berdasar informasi, pemeriksaan kepada tiga tersangka itu berlangsung sejak pukul 10.00. Totok tidak menampiknya saat dikonfirmasi. Tetapi, dia enggan menjelaskan kapan pemeriksaan terhadap tiga orang yang hadir itu berakhir. ”Yang pasti, pemeriksaan dalam rangka pengembangan,” sebut polisi dengan tiga melati di pundak tersebut.

Berita Terkait :  Dikawal 2 Polisi Berseragam Bebas, Bekas Luka di Wajahnya Mulai Sembuh

Seperti pernah diberitakan, kasus tersebut berawal dari laporan Zha Eka Wulandari, pengelola klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA, pada 15 November tahun lalu. Dia melaporkan dua pemain dan satu kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim. Sebab, mereka diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry.

Setelah pengumpulan barang bukti, Ketua Komdis PSSI Jatim Makin melaporkannya ke Polda Jatim pada 22 November lalu. Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Related posts