Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Kaget

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Kaget

BabatPost.com – Philipus Tarigan, pengacara musisi I Gede Aryatisna atau Jerinx SID, mengaku kaget atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, terkait kasus pengancaman yang dilakukan kliennya terhadap Adam Deni.

Kendati cukup kaget tidak menyangka sama sekali akan dituntut seberat itu, pihak Jerinx tetap menghormati apapun yang menjadi ranah dan kewenangan Jaksa.

Read More
Berita Terkait :  Pamer Belahan Dengan Cowok Ini, Instagarm Roro Fitria Panen Bully

“Tuntutan ini memang sangat luar biasa ya. Tuntutan itu hak jaksa memang, tapi sungguh kami kaget,” kata Philipus Tarigan saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat Jumat (18/2).

Kekagetan pihak Jerinx, lantaran Jaksa tidak melihat keterangan sejumlah saksi di persidangan yang dapat meringankan terdakwa. “Sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan-keterangan saksi. Ada saksi dr. Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan,” ungkapnya.

Jaksa juga dinilai kuasa hukum Jerinx tidak mempertimbangkan permohonan maaf yang telah dilakukan kliennya dan juga keluarganya. Sehingga tuntutan yang dibacakan pun masih sangat berat.

“Harusnya sekalipun posisi JPU sebagai penutut yang mau tidak mau dia harus melakukan penuntutan terhadap terdakwa, tapi dia harus melihat dari berbagai sisi sebetulnya,” tuturnya.

Berita Terkait :  Berkaca-kaca, Oki Rengga: Gara-gara orang kayak Jerinx, ibuku jadi enggak percaya dokter!

Sang pengacara dan Jerinx mengaku akan menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (22/2) mendatang. Pembelaan ini rencananya akan dilakukan terpisah oleh tim pengacara dan oleh terdakwa Jerinx.

“Jerinx juga siap melihat kenyataan ini dan kita serahkan ke Yang Mulia Majelis Hakim untuk melihat perkara ini. Untuk memberikan keadian agar putusan itu bermakna buat kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.

“Jangan karena kata kata 1 menit 36 detik itu kemudian membuat orang 2 tahun dipenjara. Itu sangat tidak memenuhi rasa keadilan ini lebih pada penerapan rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Anang Hermansyah, Yuke, dan Once Dukung Ahmad Dhani Maju di Pilkada Bekasi

Sementara itu, Jerinx secara pribadi mengaku sudah mempersiapkan mental untuk menyambut vonis majelis hakim nanti. Dia bahkan mempersiapkan mental untuk kondisi terberat sekalipun.

Namun Jerinx tentu sangat berharap hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya bisa seringan mungkin dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan memperhatikan rasa keadilan.

“Semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya,” papar Jerinx.

Related posts