ITDC Klarifikasi soal Warga Klaim Lahan Mandalika

ITDC memberikan bukti-bukti hukum terkait berita tentang seorang warga yang meminta tanahnya yang dipakai untuk Sirkuit Mandalika agar dibayar.
Oleh: Tri Cahyo Nugroho , Editor 14 Feb 2022 14.16

Beberapa hari lalu, sempat muncul berita tentang seorang warga yang menyebut sebagian tanah yang dipakai sebagai lokasi untuk Pertamina Mandalika Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, adalah miliknya yang belum diganti oleh pemilik dan pengelola sirkuit.

Lewat siaran persnya pada Senin (14/2/2022), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika memberikan penjelasan tentang lahan yang dimaksud warga bernama Sibahwai (atau Subawai) tersebut.

ITDC menegaskan bahwa lahan yang diklaim Sibahwai (yang juga putra dari Amaq Semin) adalah lahan yang masuk Hak Pengelolaan (HPL) ITDC.

Berita Terkait :  Konflik Rossi Marquez belum juga kelar, Dorna turun tangan

Lahan itu merupakan HPL ITDC no 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Landasan ITDC atas lahan tersebut adalah berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah disaksikan oleh Sibahwai, perwakilan Komnas HAM, dan ITDC, serta bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertipikat HPL, telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orangtua dari Sibahwai tidak memiliki hak pada lahan yang diduduki tersebut.

Berita Terkait :  MotoGP Amerika Resmi Digelar untuk Gantikan MotoGP Jepang

Menariknya, berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tersebut pada tahun 1989-1991 dan 1995-1996.

Dalam perkara itu, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Wirasentana kemudian melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.

Dalam keterangan tertulisnya, Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menyebut, berdasarkan bukti tersebut maka pihaknya menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.

“Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di pengadilan negeri,” ucap Yudhistira.

Berita Terkait :  Klaim Podium Ketiga di Assen, Bos Suzuki Puas dengan Pencapaian Joan Mir

“Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Karenanya, jika Sdr. Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata.”

Lebih jauh Yudhistira menambahkan, dirinya berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada.

Yudhistira juga meminta semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan narasi maupun framing yang insinuatif (menyindir atau menuduh secara tak langsung) dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC.

ITDC adalah perusahaan induk Mandalika Grand Prix Association (MGPA), pengelola dan penanggung jawab operasional Sirkuit Mandalika sekaligus promotor lokal MotoGP dan World Superbike di Indonesia.

Related posts