BabatPost.com – Gaga Muhammad telah mendaftar banding setelah merasa vonis majelis hakim PN Jakarta Timur dinilai tidak memenuhi aspek keadilan bagi dirinya. Memori banding Gaga rencananya diserahkan pada Kamis (3/2), namun terpaksa ditunda.
Pengacara Gaga, Fahmi Bachmid, mengatakan dirinya tidak jadi menyerahkan memori banding ke PN Jakarta Timur setelah diberi tahu kalau ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. Memori banding Gaga ditunda penyerahannya karena mau memberikan tanggapan atas alasan banding Jaksa dalam memori bandingnya.
Yang pasti ada 6 poin alasan yang sudah disiapkan Gaga dalam memori bandingnya. “Kami ada 6 alasan mengajukan banding. Terkait pemahaman atau fakta seolah olah korban almarhum Laura lumpuh pada tanggal 8 Desember padahal faktanya bukan seperti itu,” kata Fahmi Bachmid enggan merinci secara detail di PN Jakarta Timur, Kamis (3/2).
Fahmi mengakui Gaga Muhammad memang bersalah, lalai dalam mengendarai mobil sehingga mengakibatkan kecelakaan di KM 10 Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 silam. Kecelakaan terebut mengakibatkan Laura Anna mengalami luka.
Namun, Fahmi membantah kecelakaan itu yang mengakibatkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Menurutnya, kelumpuhan terjadi karena tidak ada tindakan emergency dilakukan pihak rumah sakit kepada pasien yang seharusnya membutuhkan pertolongan darurat.
“Fakta dari keterangan dokter sempat pukul-pukul syarafnya, masih berfungsi. Tapi saat dinyatakan bagian belakang sakit, tidak ada tindakan emergency. Tenggang waktunya sampai sekitar 8 hari dari tindakan operasi,” papar Fahmi Bachmid.
Dia menegaskan, terdakwa tidak boleh dihukum atas apa yang tidak dilakukannya. Hal itu yang memantapkan hati Gaga yang masih terus mencari keadilan dengan menempuh upaya hukum di tingkat banding.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa Gaga Muhammad. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna mengalami cedera atau luka berat. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu (19/1).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim membacakan putusan di PN Jakarta Timur.