“Kesepakatan yang dibuat dengan negara lain termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan juga menyangkut kedaulatan negara. Dokumen kesepakatan terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerja sama pertahanan yang telah ditandatangani wajib untuk dapat diakses publik,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menilai, selama ini penjelasan terkait kesepakatan FIR yang beredar adalah poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandatangani.
Menurut dia, wilayah Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia sehingga publik berharap kedaulatan di darat, laut maupun udara dalam ruang kendali pihak Indonesia.
“Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah teritori adalah bersifat eksklusif. Artinya ruang udara di atas wilayah Kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia,” ujarnya.
Sukamta menilai, jika mendasarkan klaim tersebut, maka semestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola pihak Indonesia.
Dia menilai jika pemerintah saat ini sudah memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang navigasi serta teknologi keselamatan penerbangan, maka semestinya negosiasi untuk mendapatkan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Natuna dan Riau akan lebih kuat.
Sukamta berharap dokumen kesepakatan atau “MoU” bisa diakses publik, sehingga semua pihak dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap poin-poin kesepakatan yang telah ditandatangani.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden menyampaikan pemerintah Indonesia memasuki babak baru pengelolaan ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini di bawah kendali Pemerintah Singapura.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada pertemuan bilateral tahunan yang dilaksanakan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).
“Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (26/1).
Jaleswari menegaskan bahwa berbagai kerjasama yang selama ini telah berjalan antara kedua negara di bidang ekonomi, politik, hukum dan keamanan, termasuk penanganan COVID-19 merupakan bentuk nyata hubungan baik tersebut.
Hal ini juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago tahun 1944 bahwa setiap Negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Berdasarkan keterangan pers bersama antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Selasa kemarin, telah disepakati bahwa FIR Republik Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan Kepulauan Riau dan Natuna. Setelah kesepakatan bersama ini, mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut.