Sahroni: PPATK awasi transaksi kripto mudah digunakan pencucian uang

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto karena mudah digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Read More

“Kepala PPATK perlu mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan (pendanaan) terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” kata Sahroni saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kepala PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Berita Terkait :  Wapres sebut keputusan Ijtima Ulama MUI jadi masukan pemerintah

Dia mengatakan transaksi kripto dan pendanaan terorisme menjadi perhatian publik yang dalam perjalanannya terlihat sepi di permukaan. Namun menurut dia, bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak diketahui masyarakat.

“Saya ingin membahas yang lagi ‘hot’ sekarang ini adalah terkait dengan transaksi kripto dan terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui,” ujarnya.

Sahroni meminta PPATK tidak lengah sehingga haurs fokus mengawasi pada “permainan-permainan” yang kemungkinan dana pidananya mengalir kemana-mana.

Berita Terkait :  Peringati Hari Pahlawan, Veteran Perang Gratis Naik Kereta Api

Dalam Raker tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan lembaganya sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal atas kripto maupun non-fungible token (NFT).

Dia setuju bahwa metode baru dalam pembayaran atau “new payment methods” terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi semua negara termasuk Indonesia.

“PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era ‘money laundering’ 4.0 tapi lebih kepada ‘money laundering’ 5.0,” katanya.

Menurut dia, PPATK mengantisipasi dengan beberapa hal, seperti melakukan riset independen dan riset secara internasional melalui kerja sama dengan 12 negara.

Berita Terkait :  Komisi III DPR sambut baik mantan pegawai KPK dilantik jadi ASN Polri

​​​​​​​Ivan menjelaskan dalam hal antisipasi yang sudah dilakukan PPATK adalah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto.

Related posts